PENJURU.ID | Gowa – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi di Halaman Kantor Polres Gowa, Senin (23/11/2020).
Rekonstruksi yang digelar tersebut berkaitan dengan penemuan mayat yang terjadi di samping inpeksi kanal pengairan tepatnya di Dusun Kampung Beru, Desa Peyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa yang diketahui berinisial MA seorang pelajar SMA pada Minggu (08/11/2020).
Untuk mendapatkan keterangan, petunjuk dan bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya, kemudian Tim penyidik menggelar Rekonstruksi.

Rekonstruksi di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Pengacara tersangka dan Korban serta Penyidik Polres Gowa.
Kegiatan Rekonstruksi juga menghadirkan 10 pelaku, kemudian melakukan reka ulang adegan per adegan. Adapun jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 24 kali dan terlihat pada adegan yang ke 21 Otak Pelaku yang berinisial MFI (17) menikam perut korban dengan badik yang dimilikinya.
“Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polres Gowa terus mendalami kasus tersebut dan akan merelease ke awak media setiap ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
10 Pelaku tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( SYD )





