PMP-Sumut : Adili dan penjarakan Kadis BMBK dan Kadis PUPR Prov. Sumut !

Orasi Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara

PENJURU.ID | Medan – Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (PMP-SUMUT) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi dan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Senin (20/02/2023).

Mahasiswa merupakan control sosial yang mana bertugas untuk mengawal segala kebijakan pemerintah, agar membawa pemerintahan kearah yang lebih baik. Tentunya, pemerintahan harus melakukan pembangunan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam tujuan bernegara yaitu untuk memberikan kesejahteraan.

Berdasarkan hasil temuan PMP-Sumut, adanya Paket pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Simpang Sitanggor-Meat di Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh PT. Dayatama Citra Mandiri senilai Rp 21,8 M dan Paket Pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada Dinas Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara di laksanakan oleh PT. Karya Anugerah bersama Permai senilai Rp22,2 M, diduga kuat syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi memperkaya keuntungan pribadi dan kelompok.

Setelah kurang lebih satu jam berorasi di depan Kantor BMBK dan PUPR Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi tidak ada satupun yang perwakilan yang datang untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi PMP-Sumut.
Merasa aspirasinya tak ditanggapi, massa aksi beranjak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Aksi yang kedua kalinya.
“Sudah satu jam kami berorasi menyampaikan aspirasi, namun tak ada tanggapan, setelah ini kami beranjak ke Kejatisu untuk melakukan orasi disana”. Pungkas Ridho, Ketua PMP-SUMUT.

Setelah menyampaikan aspirasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi PMP-Sumut. Perwakilan pihak Kejatisu menyatakan akan menyampaikan kepada pimpinan dan menyarakankan segera membuat laporan terkait adanya temuan dugaan korupsi, nantinya akan langsung diberi kabar pihak yang melaporkan.

Dengan indikasi tersebut, maka apabila terbukti benar bersalah dan telah terbukti sah melakukan tindakan korupsi sesuai pada tercantum Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, kemudian tercantum dalam UU Tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi Bab 2 Pasal 2 sebagai berikut :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun tuntutan PMP-Sumut yaitu :
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Panggil dan Periksa terkait dugaan syarat korupsi pada Paket pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Simpang Sitanggor-Meat di Tapanuli Utara dan Paket Pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada Tahun Anggaran 2022.

 

(Tommy)

Pos terkait