PENJURU.ID | PADANGSIDIMPUAN – Atas ditetapkannya Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Dana tak Terduga COVID-19 dan Monitoring tahun 2020, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJID ) Psp-Tapsel meminta Walikota P.Sidimpuan Non Aktifkan Kadis Kesehatan.
Ketua PJID Psp-Tapsel Baginda Tigor Siregar mengatakan, ” Saya berharap dan meminta Walikota Padangsidimpuan agar segera menonaktifkan Kadis Kesehatan, sebab dugaan kasus korupsi yang dilakukannya, supaya pelayanan dan program pembangunan dibidang kesehatan di Padangsidimpuan tidak terganggu” ungkapnya.
Baginda Tigor Siregar juga, mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam melaksanakan tugasnya selama ini.
Yang mana sebelumnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam konferensi Persnya, menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi Bantuan dana Tak Terduga Covid-19 tahun Anggaran (BTT) dan monitoring Tahun 2020 dengan Anggaran Rp. 600.000.000. Rabu, (29/06).
“Dari hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepala dinas kesehatan “SS” selaku Kuasa penggunaan Anggaran dan “PH” selaku bendahara di tetapkan menjadi tersangka, saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka” tegas Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang,SH,MH.
Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan Publik Independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000.





