PENJURU.ID | Jakarta – Pitra Romadoni Nasution akhirnya resmi mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas Kasus Jalih Pitung, Ir. Mulyono dan Januar Akbar. Ia menampik dugaan kepemilikan senjata api dan permufakan jahat yang menjerat kliennya Aktivis Betawi Muhidin Jalih Alias Jalih Pitung, Ir. Mulyono Santoso dan Januar Akbar. Pitra menilai perkara tersebut Prematur dan tidak layak disidangkan untuk kliennya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah Menjatuhkan Vonis terhadap para Terdakwa pada sidang Putusan tanggal 2 Juli 2020 atas perkara No. 253/Pid.Sus/2020/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut menjatuhkan Vonis 13 Bulan terhadap seluruh Terdakwa.
“Semestinya klien kami sebentar lagi sudah bisa keluar dan potong masa tahanan, yah karena jaksa banding kita tunggulah hasil Putusan Pengadilan Tinggi Banten. Dalam satu minggu ini saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman Jaksa Penuntut Umum, tapi saya lihat teman-teman jaksa kurang Puas terhadap hasil putusan yang menjerat Ir. Mulyono, Jalih Pitung, Januar Akbar, dkk makanya mereka banding. Kami sangat menghormati upaya hukum Banding teman-teman Jaksa Penuntut umum, karena hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP. Tapi tolong digaris bawahi kami juga tidak akan tinggal diam atas perkara ini, jikalau dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banten nantinya menyatakan klien kami tidak bersalah, maka kamipun selaku Penasehat Hukum para Terdakwa tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan hak hukumnya dengan menggugat ganti rugi atas perkara ini, serta melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik klien,” ucap Pitra saat di temui tim redaksi penjuru.id di kantor hukumnya kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (15/7/2020 ).
Pitra panggilan akrab pengacara muda yang dikenal berani dan nekat dalam melakukan tindakan hukum ini, telah menandatangani akte banding nomor 56 tanggal 8 Juli 2020 melalui kantor Pengacara Pitra Romadoni Nasution & Partners yang di wakili oleh Thresia, SH.
“Semestinya permasalahan ini sudah kita akhiri tapi sudahlah kita juga gak terima hasil putusan ini, dan omongan saya sudah tidak didengar lagi oleh teman teman jaksa. Tim hukum pak Mulyono, pak pitung dan akbar dari kantor Pengacara Pitra Romadoni Nasution & Partners dalam hal ini diwakili oleh ibu Thresia, SH telah menandatangani akte banding kemarin dengan akte Banding nomor 56 tangal 8 Juli 2020, itu menandakan kita sudah siap untuk banding di Pengadilan Tinggi, serta kita masih membuka komunikasi dengan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini,” ujar pitra menegaskan.
Dalam kasus tersebut ia menilai bahwa aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Jalih Pitung dan Januar Akbar dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan sudah diatur dalam Pasal 28 E UUD 1945.
“Ada asas peniadaan tuntutan dalam hukum pidana apabila seseorang dalam menjalankan Perintah Undang-undang, aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Jalih Pitung dan Januar Akbar dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan sudah diatur dalam Pasal 28 E UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapatnya,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.
( LA )