Persoalan Batas Tapsel dengan Tapteng, Bupati Tapsel : Saya akan Pertahankan Hak Masyarakat

PENJURU.ID | TAPSEL – Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan H.Dolly Pasaribu, S.Pt menegaskan, akan mempertahankan hak-hak dan kepentingan masyarakatnya yangada di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

“Inilah waktu untuk membuktikan bahwa saya layak, bisa dipercaya sebagai pemimpin Tapsel yang memegang komitmen, berjuang untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati disela rapat tindaklanjut mengenai percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tapsel dengan Tapanuli Tengah (Tapteng), di ruang Rapat Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, No.30, Medan, Senin (24/5).

 

Menurut Bupati Tapsel, berdasarkan fakta dan sejarah yang dipelajarinya Kabupaten Tapanuli Selatan berpeluang besar akan menang terkait persoalan penegasan batas daerah tersebut.

 

Bupati Dolly mengatakan, “Saya benar-benar serius memperjuangkan hak warga saya sampai tuntas,” imbuhnya.

 

Disamping itu, Dolly juga menegaskan dalam rapat itu bahwa jangan karena ada sentuhan pembangunan, di suatu daerah lantas masyarakat bisa mengklaim secara sepihak, tapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Dia secara tegas mempertahankan perbatasan di Muara Batang Toru bukan karena kepentingan pribadi yang ada di sana, akan tetapi semua landasan perjuangan adalah untuk kepentingan masyarakat Tapsel.

 

“Tugas saya adalah menampilkan fakta, realita berdasarkan sejarah, sosial budaya, kultur masyarakat dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tambahnya

 

“Tugas saya adalah menampilkan fakta, realita berdasarkan sejarah, sosial budaya, kultur masyarakat dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tambahnya.

 

Adapun hasil kesepakatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tapsel dan Tapteng nanti, Dolly akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Sumut serta Kemendagri RI dengan masing-masing kabupaten melampirkan peta tapal batas pada saat rapat sebelumnya yakni, pada 6 Mei 2021 lalu.

 

“Sehingga saya mempercayai bahwa keputusan Pemprovsu dan Kemendagri RI adalah yang terbaik. Jika persoalan ini selesai, harapannya batas di daerah tidak lagi menimbulkan konflik sengketa antar masyarakat,” tandas Bupati.

 

 

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Drs H Mhd Fitriyus, SH MSP, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, bahwa kegiatan itu diagendakan sesuai arahan Kemendagri RI melalui tim percepatan penegasan batas daerah (PBD). Dimana masih ada usulan penarikan garis batas yang belum disepakati oleh tim PBD.

 

“Karena masih ada tiga desa yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Tapsel, sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan terkait penarikan garis batas dan titik koordinat,” katanya.

 

Adapun tiga desa di Kabupaten Tapteng dalam bahasan tersebut yakni, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun. Kemudian, Desa Lumut Nauli dan Desa Lumut Maju yang berada di Kecamatan Lumut. Sedangkan desa di Kabupaten Tapsel yang berbatasan dengan Kabupaten Tapteng yakni, Desa Simarlelan dan Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batang Toru.

 

“Dengan penyelesaian batas daerah ini, diharapkan kedua kabupaten dapat memberikan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil ke depan untuk masyarakat,” kata Asisten didampingi Kabiro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sumut, Drs Basarin Yunus Tanjung, MSi serta dihadiri Ditjen Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri RI, Wardhani.

 

Sedangkan di pihak Kabupaten Tapsel, selain Bupati turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Hamdan Zen, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Chairul Rizal Lubis, Kabag Tapem Yohanes, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, serta Camat Muara Batangtoru Abdul Gani Lingga. Kemudian, Kades Simarlelan dan Kades Pardamean, Kecamatan Muara Batang Toru.

 

Dari pihak Kabupaten Tapteng turut hadir Sekda Tapteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PU, Kabag Tapem, Camat Lumut, Camat Sukabangun, Kades Sihapas, Kades Lumut Nauli dan Kades Lumut.

 

( Sapawi Siregar )

Pos terkait