PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Kedua pelaku perampasan kalung emas milik seorang nenek bernama Sofiah (85 tahun) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Pondok Aren, Rabu (12/08/2020). Peristiwa tersebut terjadi disamping Klinik Wahyu 2, Jl. Pondok Kacang No.16, RW.003, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada hari Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kronologi yang terekam oleh CCTV milik warga sekitar saat itu merekam seorang nenek berusia sekitar 85 tahun sedang menyapu jalanan, kemudian tiba-tiba datang dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor.
Awalnya salah satu pelaku menghampiri nenek tersebut untuk menanyakan alamat. Namun tanpa diduga-duga pelaku menarik secara paksa kalung yang dikenakan korban, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.
Setelah mendapatkan laporan mengenai aksi perampasan tersebut, tim Reskrim Polsek Pondok Aren langsung melakukan pengejaran.
“Kami polisi awalnya mengejar tersangka berdasarkan plat nomor kendaraan yaitu Yamaha Aerox warna hitam bernomor B 3920 CJA. Namun ternyata plat nomor itu palsu,” ujar Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa
Petugas masih terus melakukan pencarian hingga akhirnya kurang dari 24 jam tim Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial RZ (22 tahun) dan NI (51 tahun) di Babakan, Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor aerox, helm hitam, masker hitam, kartu atm dan uang tunai Rp. 2.650.000.
“Pelaku RZ berhasil ditangkap kemudian telah dilakukan penangkapan terhadap penadah saudara NI. Tidak ada perlawanan. Keduanya adalah warga Babakan, Kota Tangerang,” ujar Riza di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (12/8/2020).
Atas perbuatannya, pelaku RZ dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, sedangkan pelaku NI dikenakan Pasal KUHP Ayat 480 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Salsabila Shalihah Putri Umboh)





