PENJURU. ID | Jeneponto – Telah terjadi penangkapan 2 orang Lelaki warga Kecamatan Tarowang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto.
2 warga tersebut yakni Lel. ABD. KADIR atau kerap disapa Dg Kanjeng (40) pekerjaan Swasta Alamat Kp. Bingung Camba Desa Tarowang bersama Lek. Muh Fakhrul alias Dower Bin MUH. TAFSIR (26) pekerjaan Bengkel Alamat Kp. Balang Loe Desa Balang Loe Tarowang kini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto karna diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Kasubag. Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama membenarkan adanya penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto terhadap dua Lelaki asal kecamatan Tarowang dibekuk di Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, 1 (satu) buah paket yg di kemas dengan pembungkus kado berlabel tulisan KMJ GOWA 085394364223 di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Selain menemukan barang bukti berupa sabu, di TKP juga kembali ditemukan beberapa alat lainnya diantaranya,1 (satu) set alat isap atau bong,1 (satu) batang pipet kaca / pireks,1 (satu) buah sumbuh,1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Xiaomi warna hitam dengan Nomor Sim Card 085394364223,1 (satu) buah Hand Phone Android merek Realmi warna hijau dengan Nomor Sim Card 082193162775.
AKP Syahrul Regama, SH menjelaskan Kronologis kejadian bermula diketahui adanya seorang sopir Angkutan umum Makassar Bulukumba mencurigai sebuah paket yang dititip kepadanya oleh Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH.TAFSIR untuk diberiakn kepada Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA. di Kabupaten Gowa.

“Paket tersebut dari Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH.TAFSIR melalui sopir angkutan umum dari Bulumba menuju makassar untuk dikirim ke Kabupaten Gowa sesuai alamat yang dicantumkan ( Jln. Poros Pallangga, Cek Poin / Pos Lalu lintas jembatan kembar Kab. Gowa) yaitu akan di serahkan ke pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA.”jelasnya
Hendak membawa kiriman berbentuk Paket, diperjalanan Sopir angkutan tersebut muncul kecurigaan terhadap isi paket barang kiriman milik Pelaku yang ia bawa, adanya kecurigaan kemudian sopir tersebut mampir di Mapolres Jeneponto di SPKT menyampaikan adanya barang titipan yang iya curigai hingga ditindak lanjuti Sat Narkoba.

“Adanya kecurigaan paket yang dititip kepadanya yang di kemas dengan pembungkus kado, sehingga sopir angkutan umum tersebut ke Polres jeneponto dan menyerahkan Ke penjagaan SPK dan ditindak lanjuti Oleh Sat Narkoba di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu.”kata Syahrul
Saat sopir tersebut di Introgasi oleh Sat Narkoba Polres Jeneponto, di peroleh keterangan dan petunjuk bahwa paket yang sebelumnya tidak di ketahui isinya tersebut di bawa dari Kpg. Balang loe Desa Balang loe Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto kemudian akan di antar ke Kabupaten Gowa ( Jln. Poros Pallangga, Cek Poin / Pos Lalu lintas jembatan kembar Kab. Gowa)
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 wita.Team Black Horse berhasil mengamankan pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG Bin RABANA di Jln. Poros Pallangga Kabupaten Gowa beserta dengan barang bukti paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Xiaomi warna hitam.
Kemudian dari pelaku Lel. ABD. KADIR Alias MANJENG BIN RABANA di peroleh informasi bahwa pengirim dari 1 (satu) buah paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH. TAFSIR.
Pada hari yang sama sekitar Jam 05.30 wita. Team Black Horse Satuan Narkoba kembali mengamankan pelaku Lel. MUH. FAHRUL Alias DOWER BIN MUH. TAFSIR di rumahnya, yang mana dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah Hand Phone Android merek Realmi warna hijau, semua barang bukti ditemukan di dalam rumah milik pelaku.

“Saat di introgasi di TKP pelaku tersebut menjelaskan bahwa menguasai barang bukti rangkaian alat isap tersebut adalah di gunakan untuk menkonsumsi Narkotika jenis Sabu, dan pelaku juga mengakui bahwa 1 (satu) buah paket yg di kemas dengan pembungkus kado di mana isi paket terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok gudang garam surya yang masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang di kirim ke pelaku Lel. ABD KADIR Alias MANJENG BIN RABANA.”terang Syahrul
Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti yang ditemukan, di bawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik / sidik lebih lanjut, hingga menunggu Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan.(Mail)




