Penjuru.id | Jakarta – Urgensi pembentukan Undang Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda reformasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pengamat Hukum, Fathur S.H., menilai bahwa kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Menurutnya, selama ini penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai negara hanya berhasil memenjarakan pelaku kejahatan, tetapi gagal menyelamatkan aset hasil kejahatannya. Penegakan hukum harus memberikan efek nyata, bukan sekadar menghukum seseorang, melainkan juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana,” tegas Fathur.
Ia berpandangan, salah satu persoalan penting dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana memastikan aset hasil tindak pidana tidak disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak lain ketika proses hukum sedang berlangsung.
RUU PERAMPASAN ASET HARUS MENJADI INSTRUMEN PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA
Fathur menilai, regulasi tersebut harus memberikan landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus selalu didahului putusan pemidanaan terhadap pelaku, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan melalui proses pengadilan yang adil.
Namun demikian, menurutnya, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
“Perampasan aset bukan berarti negara bebas mengambil harta kekayaan seseorang hanya berdasarkan dugaan. Harus ada standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, hak untuk membela diri, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah,” ujarnya.
JANGAN SAMPAI RUU HANYA MENJADI JANJI POLITIK
Lebih lanjut, Fathur mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada wacana politik maupun janji legislasi.
Ia mencatat bahwa pada 6 Oktober 2026, RUU Perampasan Aset telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR RI. Tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah yang dijadwalkan mulai 10 November 2026.
Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif, transparan, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Rakyat membutuhkan bukti bahwa negara serius memberantas korupsi. Jangan sampai pembentukan undang-undang ini terus menjadi agenda yang dibicarakan dari tahun ke tahun, tetapi tidak kunjung memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
TIGA HAL YANG HARUS MENJADI PERHATIAN
Fathur menekankan setidaknya tiga hal penting dalam pembentukan UU Perampasan Aset:
- Kepastian hukum: Harus ada pengaturan yang tegas mengenai jenis aset, hubungan aset dengan tindak pidana, serta standar pembuktian.
- Akuntabilitas penegak hukum: Seluruh proses penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
- Pemulihan aset negara: Hasil perampasan aset harus dikelola secara transparan dan diarahkan untuk kepentingan negara serta masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Menutup pernyataannya, Fathur menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik sekaligus komitmen konstitusional untuk memastikan kekayaan negara tidak terus dinikmati oleh pihak-pihak yang memperolehnya melalui tindak pidana.
“Pada akhirnya, hukum jangan hanya tajam ketika menghukum rakyat kecil, tetapi juga harus efektif dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan yang merugikan negara. UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen keadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip negara hukum,” tutup Fathur.





