Dua Laporan Hukum Menyeret Nama Kades Pa’rasangang Beru, Warga Desak Rahman Joa Dicopot!

PENJURU.ID | JENEPONTO – Gelombang desakan terhadap Kepala Desa Pa’rasangang Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rahman Joa, kian menguat. Sejumlah tokoh masyarakat, korban, dan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas atas sejumlah dugaan yang dilaporkan.

Desakan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Jeneponto serta laporan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Ketua LSM LKPK Jeneponto ke Polres Jeneponto.

Dalam pertemuan bersama para korban dan tokoh masyarakat, muncul dua tuntutan utama, yakni mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa dan meminta Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman sesuai ketentuan hukum.

Tokoh masyarakat dan para korban meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa di Pa’rasangang Beru.

Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto serius menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai aspirasi masyarakat diabaikan,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam konsolidasi tersebut.

Selain persoalan dana desa, laporan dugaan pengancaman pembunuhan yang menyeret nama Rahman Joa juga menjadi perhatian masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap Ketua LSM LKPK Jeneponto, Supriyadi Tompo, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Tipidum Satreskrim Polres Jeneponto pada Kamis (22/10/2026).

Masyarakat mendesak Polres Jeneponto menangani laporan itu secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta agar setiap bukti dan keterangan yang relevan diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta Polres Jeneponto mengusut laporan dugaan pengancaman ini secara tuntas. Apabila unsur pidananya terbukti, kami berharap pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar tokoh masyarakat setempat, Minggu (25/10/2026)

Tak hanya mendesak aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan para korban juga meminta Bupati Jeneponto segera mengevaluasi kepemimpinan Rahman Joa dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka bahkan mendesak agar Rahman Joa dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pa’rasangang Beru apabila hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku memenuhi persyaratan untuk pemberhentian.

Menurut mereka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa harus menjadi perhatian serius. Kepala desa dinilai harus menjalankan amanah jabatan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meminta Bupati Jeneponto mendengar aspirasi masyarakat Pa’rasangang Beru. Evaluasi kepemimpinan kepala desa harus dilakukan secara serius. Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan, kami meminta tindakan tegas, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum,” demikian tuntutan yang disampaikan.

Dalam konsolidasi tersebut, perwakilan LKPK RI Sulsel dan LSM GEMPA menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat berwenang ditangani secara transparan.

Mereka juga berencana menyampaikan aspirasi dan dokumen pendukung kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jeneponto, Bupati Jeneponto, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Kami berharap seluruh instansi terkait menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan,” tegas perwakilan lembaga pendamping.

Kini, masyarakat Pa’rasangang Beru menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Mereka berharap dugaan yang dilaporkan diusut secara tuntas dan setiap keputusan diambil berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

 

Pos terkait