Laporan Dugaan Pengancaman Masuk Penyelidikan Polres Jeneponto, Supriadi Tompo Dikawal Ketua Gempa Sulsel dan Tim Investigasi

 

PENJURU.ID | JENEPONTO – Ketua LSM LKPK Jeneponto, Supriyadi Tompo, mendapat pengawalan dari Ketua DPD I Sulawesi Selatan LSM GEMPA Indonesia, Ismail Lili, bersama tim investigasi DPP Merah Putih Nusantara, Andi Azis Rifai, dalam mengawal proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman.

Pengawalan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pencarian keadilan sekaligus mendorong agar aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan dokumen resmi Polres Jeneponto, laporan pengaduan Supriyadi Tompo telah diterima dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Pemberitahuan itu tertuang dalam surat tertanggal 15 Oktober 2026.

Surat tersebut bernomor B/931.A1/X/Res 1.6/2026/Reskrim, dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, yang ditujukan kepada Supriyadi Tompo.

Dalam dokumen itu dijelaskan, laporan pengaduan Supriyadi Tompo tertanggal 13 Oktober 2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman. Polres Jeneponto menyatakan akan melakukan penyelidikan selama 30 hari dan akan memberitahukan apabila diperlukan perpanjangan waktu.

“Laporan pengaduan saya sudah diterima oleh Polres Jeneponto dan kini masuk tahap penyelidikan. Saya berharap proses ini berjalan serius, transparan, dan tidak berhenti sebatas penerimaan laporan,” tegas Supriyadi Tompo, Kamis (22/10/2026)

Ia menegaskan, pengawalan dari unsur organisasi masyarakat dan tim investigasi merupakan bentuk dukungan moral agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya berharap hukum ditegakkan secara adil, laporan ditindaklanjuti secara profesional, dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujarnya.

Supriyadi juga berharap penyidik dapat mengungkap secara objektif duduk perkara dugaan pengancaman yang dilaporkannya. Menurutnya, kepastian proses hukum penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD I Sulsel LSM GEMPA Indonesia, Ismail Lili, bersama tim investigasi DPP Merah Putih Nusantara, Andi Azis Rifai, turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari perhatian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak pelapor.

Pengawalan itu diharapkan mendorong proses penyelidikan berlangsung secara terbuka sesuai koridor hukum, tanpa intervensi terhadap independensi penyidik.

Dokumen itu juga mencantumkan mekanisme pengaduan apabila pelapor mengalami kendala dalam pelayanan penyelidikan, yakni melalui pejabat pengawas penyidik yang disebutkan dalam surat.

Kini, publik menantikan perkembangan penyelidikan untuk mengetahui fakta dan bukti yang akan diperoleh penyidik. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi cerminan komitmen aparat dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Pos terkait