Dugaan Hubungan Gelap Seret Nama Kades Pa’rasangang Beru, Dua Dusun Disebut Resah, Pemda Diminta Turun Tangan

Kades RJ Bantah Perselingkuhan, Sebut J sebagai Istri, Polemik Pa’rasangang Beru Disorot
‎
‎PENJURU.ID | JENEPONTO – Dugaan hubungan asmara yang menyeret nama Kepala Desa Pa’rasangang Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, berinisial RJ, menjadi sorotan masyarakat. Persoalan ini disebut memicu keresahan hingga muncul kabar penolakan terhadap RJ dan seorang perempuan berinisial J di dua dusun.
‎
‎Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan seorang kepala desa yang mengemban amanah publik. Masyarakat pun mempertanyakan dampaknya terhadap keharmonisan sosial dan kepercayaan warga terhadap kepemimpinan pemerintahan desa.
‎
‎Seorang warga setempat mengungkapkan, keresahan itu diduga bermula dari informasi mengenai hubungan khusus antara RJ dan J yang berkembang di tengah masyarakat.
‎
‎”Informasi yang berkembang, keduanya diduga memiliki hubungan khusus. Namun, persoalan ini disebut belum menemukan kejelasan sehingga memunculkan kekecewaan dan keresahan warga,” ungkap sumber kepada PENJURU.ID.
‎
‎Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan sejumlah perempuan lain yang pernah dikaitkan dengan persoalan pribadi RJ. Bahkan, jumlahnya disebut mencapai empat orang. Namun, informasi itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
‎
‎Munculnya kabar penolakan terhadap RJ dan J di dua dusun menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Jika benar terjadi, situasi tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di tengah masyarakat, tetapi membutuhkan klarifikasi dan langkah mediasi yang objektif.
‎
‎Warga meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang. Terlebih, situasi sosial yang tidak segera ditangani berpotensi memengaruhi hubungan antarwarga dan pelaksanaan pemerintahan desa.
‎
‎”Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah perlu turun langsung, memanggil pihak-pihak terkait, mendengarkan masyarakat, dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas sumber tersebut.
‎
‎Ketua DPD I LSM GEMPA Indonesia Sulawesi Selatan, Ismail Lili, turut menyoroti persoalan yang menyeret nama kepala desa tersebut.
‎
‎Menurutnya, jabatan kepala desa bukan hanya kedudukan administratif, tetapi juga amanah yang menuntut tanggung jawab moral, sosial, dan profesional dalam menjalankan pemerintahan.
‎
‎”Jika benar persoalan ini telah memicu keresahan hingga muncul penolakan warga di dua dusun, pemerintah daerah harus segera melakukan penelusuran. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan pribadi apabila dampaknya sudah menyentuh kehidupan sosial masyarakat,” tegas Ismail Lili.
‎
‎Ia menilai, klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
‎
‎Pemerintah daerah juga diharapkan memfasilitasi penyelesaian secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang.
‎
‎Di tengah berkembangnya isu tersebut, Kepala Desa Pa’rasangang Beru, Rahman Joa, memberikan bantahan saat dikonfirmasi redaksi PENJURU.ID melalui WhatsApp pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 15.19 WITA.
‎
‎Menanggapi dugaan perselingkuhan dengan perempuan berinisial J, RJ menegaskan bahwa perempuan tersebut merupakan istrinya, bukan pasangan selingkuh sebagaimana isu yang beredar.
‎
‎”Tidak benar itu saya selingkuh, karena istriku itu, De,” terang Rahman Joa melalui pesan WhatsApp kepada redaksi PENJURU.ID.
‎
‎Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Meski demikian, informasi mengenai keresahan warga dan kabar penolakan di dua dusun masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi sebenarnya.
‎
‎Masyarakat kini menantikan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menyikapi persoalan tersebut. Klarifikasi terhadap kepala desa, komunikasi dengan warga, serta pemeriksaan kondisi sosial di lapangan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik terbuka.
‎
‎Jika terdapat persoalan yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah daerah diharapkan menanganinya berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan isu yang beredar.
‎
‎Jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang menuntut integritas dan tanggung jawab. Namun, setiap dugaan terhadap pejabat publik juga harus diuji berdasarkan fakta, bukan hanya kabar yang berkembang di tengah masyarakat.
‎
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan segera turun melakukan klarifikasi dan memastikan situasi di Desa Pa’rasangang Beru tetap kondusif.
‎
‎PENJURU.ID menegaskan bahwa dugaan hubungan asmara tersebut masih berupa informasi yang memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan akuntabilitas pemberitaan.

Pos terkait