PENJURU.ID | JENEPONTO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto kembali bergerak mengungkap dugaan tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial Irwansyah alias Kariyu (26) diamankan di Lorong Santaria, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kota Makassar, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin Dantim URC Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad, dengan dukungan personel Polsekta Makassar, Polrestabes Makassar. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian di Toko Bugis Mode, Jalan Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Modus yang dilaporkan, para terduga pelaku diduga merusak gembok pintu depan toko sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan saat kondisi toko kosong.
Barang yang diduga diambil meliputi baju sweater, kaus, serta sejumlah perlengkapan kosmetik. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 13 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026, yang ditangani Polsek Bangkala, Polres Jeneponto.
Dalam laporan tersebut, lokasi kejadian berada di Jalan Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Makassar.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lokasi yang dimaksud hingga akhirnya Irwansyah berhasil diamankan.
Dalam laporan hasil interogasi awal, Irwansyah disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut. Ia juga disebut menyampaikan bahwa aksi itu dilakukan bersama tiga orang lainnya.
Nama-nama yang tercantum dalam laporan kepolisian tersebut ialah Erwansyah, Syahrian, Irwansyah, dan Aldi. Namun, keterlibatan masing-masing orang masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mencatat bahwa Aldi saat ini sedang menjalani pidana di Polsekta Makassar. Sementara itu, laporan kepolisian menyebut para terduga pelaku merupakan residivis, yang tetap perlu dipastikan berdasarkan data dan status hukum masing-masing.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu lembar jaket biru, satu karung yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian, serta beberapa lembar pakaian.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pengungkapan ini menjadi langkah awal dalam penanganan perkara pencurian yang dilaporkan di wilayah Bangkala. Penyidik masih perlu mendalami peran setiap orang yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketelitian penyidikan menjadi penting agar seluruh fakta terungkap secara utuh dan pertanggungjawaban pidana ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara.
Hingga proses hukum berjalan, Irwansyah dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku. Status dan pertanggungjawaban pidana masing-masing ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penanganan terhadap pihak lain yang disebut dalam laporan, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian.




