PENJURU.ID, PENJURU SUMUT, Medan – Pemko medan menerapkan cluster islolation demi mencegah virus covid-19 terus menyebar, Orang Dalam Pengawasan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejalan Corona ringan akan dikarantina di rumahnya masing-masing dan rumahnya akan di berikan garis polisi.
Akhyar Nasution Pada hari sabtu (02/05/2020), Aturan tersebut dapat dilihat dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomer 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Perwal yang terdiri dari 27 pasal. Salah satunya, terdapat peraturan yang membahas tentang karantina dalam rumah masing-masing bagi masyarakat yang perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP ringan, untuk rumah orang-orang yang dikarantina akan dijaga petugas dan gugus COVID-19 hingga TNI/POLRI.
Isi Pasal 9 huruf d Perwal “Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan,”
Para petugas kesehatan akan terus memantau status kesehatan para anggota keluarga selama proses karantina berlangsung. Jika terdapat anggota keluarga yang sakit, maka akan langsung diRujuk ke Rumah Sakit.
Untuk kebutuhan dasar bagi masyarakat dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemko medan. Karantina dirumah dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.
Cluster isolation sendiri sudah diterapkan di Medan per 1 Mei. Perwal ini juga mengatur sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan karantina.