Pemilik Ball Press Illegal Pergudangan Surya Balaraja Banten Seolah Tak Tersentuh Hukum

PENJURU.ID|TANGERANG –Penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri nampaknya masih menjadi salah satu permasalahan yang mencekik industri pakaian jadi atau garmen di Tanah Air. Penyelundupan tersebut seluruhnya dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi atau lazim disebut pelabuhan tikus.

Sanksi berupa hukuman pidana tak membuat penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air terhenti begitu saja. Pasalnya, masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah masih menggemari pakaian bekas untuk pemakaian sehari-hari.

Selain itu, minimnya modal yang dibutuhkan serta potensi keuntungan besar yang bisa diperoleh membuat sebagian orang nekat untuk menyelundupkan pakaian bekas ke Tanah Air.

Ball press pakaian bekas ini dihitung sebagai sampah yang akan dibuang di negara-negara maju. Jadinya diberikan begitu saja kepada penyelundup-penyelundup itu. Terkadang malah ongkos angkutnya [ke Indonesia] ditanggung oleh mereka yang membuang, penyelundup tinggal menerima dan nantinya menjual saja, keuntungannya tentu besar.

Mengapa bisa terjadi ada aktivitas bongkar muat Ball Press Illegal di Pergudangan Surya Balaraja Blok. E. 22 Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten yang terbukti melakukan aktivitas bongkar muat Ball press, padahal container tersebut jelas masih tersegel beacukai.

“Proses bongkar muat ball press illegal dilakukan di area Pergudangan Surya Balaraja dari kontainer yang masih tersegel beacukai lalu dipindah ke truk wing fuso setelah itu didistribusikan mengunakan mobil box pickup.” kata Dantim Investigasi Media Lilik Adi Goenawan. S.Ag yang juga sebagai Dewan Redaksi www.anekafakta.com yang di konfirmasi awak media pada Senin, (29/11/2021) melalui sambungan telepon.

Dewan Redaksi Aneka Fakta memaparkan kondisi gudang penyimpanan ball press seolah tak ada kegiatan dilengkapi dengan CCTV dan tampak banyak kontainer parkir menunggu waktu yang aman untuk bongkar Ball press. Bahkan tampak mobil patroli Polsek Balaraja kontrol diarea pergudangan tersebut.

“Anehnya saat Tim Investigasi Jurnalis mendapati sekitar 5 orang sedang bongkar muatan barang illegal Ball Press tanpa ada penjagaan. Dan terbukti ada koordinator Gudang seorang yang mengaku sebagai Pensiunan Polisi.” tegasnya.

Koordinator Gudangpun tak bisa menunjukan dokumen pengiriman barang maupun menyebutkan siapa pemilik barang illegal tersebut.

Ratusan karung pakaian-pakaian bekas yang diselundupkan dalam bentuk ball press tersebut sudah dipilah terlebih dahulu sebelum nantinya dijual secara eceran ke masyarakat di kota-kota kecil sekitar pelabuhan tikus hingga ke kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, Tangerang-Banten.

Dengan harga yang sangat murah. Hal tersebut tentunya mengancam industri garmen di Tanah Air yang sudah lesu sejak beberapa tahun terakhir.

Masuk dari pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang minim pengawasan seperti di Muara Tungkal, Kendari, Maumere, Tanjung Balai Asahan, Tembilahan kemudian dipilah dan mengalir penjualannya ke kota-kota besar.

Seluruh pakaian bekas tersebut seharusnya dimusnahkan untuk menghindari kemungkinan penyebaran penyakit akibat bakteri dan virus yang berdasarkan uji laboratorium hasilnya betul-betul mengandung bakteri dan virus, Petugas terkait yang mempunyai kewenangan seharusnya mengambil langkah supaya tidak menimbulkan berbagai kemungkinan-kemungkinan penyakit.

Pakaian bekas dari luar negeri yang marak dijual di pasar-pasar tradisional hingga ritel modern di Tanah Air seluruhnya ilegal. Karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Piihak yang mengimpor atau memasarkan pakaian bekas impor bisa dikenakan sanksi pidana sampai dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda mencapai Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 /2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengapa Pemilik Barang Ball Press di Pergudangan Balaraja tersebut seolah tak tersentuh hukum? Dan Koordinator Keamanan seolah tak tau apa apa padahal jelas di Gudang tersebut tersimpan barang illegal (Ball Press).Malahan Tim Investigasi Media di mintai Keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

“Tim Investigasi Media saat melakukan Investigasi hanya melaksanakan tugas Jurnalistiknya sesuai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan bagi yang menghalang-halangi tugas Pers sama artinya menghalang halangi tugas negara dan dapat di pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).” kata Eva Pimred www.anekafakta.com .

“Saya tidak pernah memeras pengusaha manapun saat melakukan investigasi, justeru saya mengungkap jaringan importir Ball Press Illegal dan tugas kami hanya sebatas Investigasi, Koordinasi, Verifikasi.” tegas Eva Andryani Basuki .

“Saya dapat mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika saya terbukti memeras pengusaha.” pungkasnya.(GUN).

Pos terkait