SERANG – Seorang pelaku pungutan liar berinisial R (41) yang kerap beroperasi di Pasar Lama, Kota Serang akhirnya dibekuk Satuan Kepolisian Polres Serang Kota pada Jumat (25/2/2022) malam.
Pelaku R yang ditangkap ketika sedang meminta setoran kepada para pedagang tersebut, saat ditanya pihak Kepolisian itu mengaku jika dirinya hanyalah seorang diberi mandat dari seseorang yang disebutnya bekerja pada Disperindagkop Kota Serang.
“Uangnya diserahin ke siapa?,” tanya Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada pelaku di Mapolres Serang Kota, Jumat (25/2) malam.
“Ke Pak Enjen,” jawab pelaku R.
“Pak Enjen itu siapa?,” tanya Kapolres kembali.
“(Pegawai) Disperindagkop,” jawab pelaku R singkat.
Kepada awak media, Kapolres mengatakan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lantaran adanya pungutan liar yang kerap dilakukan sejumlah orang terhadap para pedagang di Pasar Lama.
“Perbuatan ini adalah perbuatan pidana, ini adalah perbuatan pemerasan. Mungkin bagi beberapa orang tidak besar, namun di masa pandemi ini semuanya serba sulit. Hari ini langsung di lokasi kita mengamankan pelaku, kita kejar uang ini diserahkan ke siapa,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pungutan kepada 100 pedagang di Pasar Lama dengan jumlah Rp2.000 per hari sebagai biaya keamanan untuk jaga malam.
“Kita dalami ternyata tidak ada kertas retribusi yang dikeluarkan resmi dari pemerintah,” ucapnya.
“Kalau 100 pedagang diminta Rp2.000, berarti setiap hari itu dia bisa dapat Rp200ribu. Kami akan dalami, dan kita ada waktu 1×24 jam untuk menentukan status si pelaku ini,” imbuh Kapolres.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan uang sebesar Rp264ribu yang diduga hasil dari pungutan liar. (*/Sen)