PENJURU.ID | Jakarta – Tua-Tua Keladi Semakin Tua Semakin Jadi, begitulah kira-kira Peribahasa yang sering kita dengar, peristiwa itu pantas untuk menggambarkan aksi buruk pria paruh baya yang berhasil diringkus oleh unit reskrim polsek Tambora, Jakarta Barat, (27/10/2021).
Pria tersebut adalah berinisial BN alias BR (53) warga Jl. Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, diduga tega melakukan pelecehan terhadap 3 (tiga) orang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol. Moh. Faruk Rozi mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN alias BR (53).
“BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jl. Tanah Sereal, Tambora, Jakarta barat, karena diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur,” Ujar Kompol. Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, rekan media, (30/10/2021).
Faruk menjelaskan, kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada 04 /09/2021, di kantor Pelayanan SPKT, Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Atas dasar laporan Polisi tersebut tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit reskrim Iptu. Yugo Pambudi S.H., M.H, didampingi Panit reskrim Iptu. Gusti Ngurah Astawa S.H., beserta tim buser ketika itu sedang observasi wilayah untuk mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan yang di duga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu, didaerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Faruk.
Dari hasil interogasi petugas didapatkan informasi bahwa, pelaku yang sebelumnya telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan pelecehan terhadap beberapa orang anak dibawah umur.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap 3 (tiga) orang anak perempuan dibawah umur disekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal, Jakarta Barat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik pelaku perbuatan itu mengakui benar telah melakukan perbuatan pelecehan itu terhadap 3 (tiga) orang anak perempuan usia dibawah umur.
“Ketiga korbannya tersebut, berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5),” Ucap Faruk.
Dalam keterangan lengkapnya Faruk menambahkan bahwa, pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahuinya masih di bawah umur itu. Adapun tindakan pelecehan terhadap korban SI, timbulah niat dan nafsu seksual si pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangannya sebanyak 2 kali, sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan si pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku, membujuk korbannya dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka pakaian korban KA sambil menggendong dan menciumnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi perbuatan pelecehan terhadap anak usia dibawah umur, sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red. Fiyan/Ashari)
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat





