FKR Desak Kejati Sulsel Segera Periksa Kadis PUPR Bantaeng, PPK, PPTK, dan Penyedia
PENJURU.ID | MAKASSAR – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
FKR meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan yang menjadi sorotan, sekaligus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta penyedia jasa apabila ditemukan dasar yang cukup.
Desakan tersebut disampaikan setelah FKR menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan dengan perwakilan kejaksaan, FKR memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan sedang dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
Sejumlah persoalan yang disoroti FKR merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mulai dari pekerjaan pemeliharaan jalan, bangunan pelengkap jalan, jaringan irigasi, hingga pembangunan Embung Desa Barua.
Nilai yang menjadi perhatian meliputi kelebihan pembayaran pembangunan Embung Desa Barua sebesar Rp656,44 juta, pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp290,25 juta, serta pemeliharaan bangunan pelengkap jalan sebesar Rp31,08 juta.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp644,44 juta pada empat kontrak pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi yang menurut FKR perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, menegaskan bahwa pengkajian laporan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, realisasi fisik pekerjaan, proses pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan sampai laporan ini hanya berhenti pada tahap pengkajian tanpa kejelasan tindak lanjut. Kami mendesak Kejati Sulsel menelusuri seluruh fakta dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar yang cukup,” tegas Asrianto.
Menurutnya, penanganan laporan tersebut harus mampu menjawab apakah ketidaksesuaian yang menjadi sorotan hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Uang negara yang dipersoalkan harus ditelusuri secara serius. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, kami meminta proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
FKR menegaskan, hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara objektif untuk memastikan penyebab persoalan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta penyelesaian atas kelebihan pembayaran yang dilaporkan.
FKR menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta Kejati Sulsel memberikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Pengawasan terhadap uang negara tidak boleh berhenti pada temuan di atas kertas. Setiap persoalan harus ditelusuri, tanggung jawab harus diperjelas, dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tutup Asrianto.





