Kota Serang – PENJURU.ID || Proyek pekerjaan revitalisasi Ruang Terbuka Hijau RTH taman kecamatan Walantaka senilai Rp. 2.202.675.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang di menangkan oleh CV. Maskom Indonesia disoal Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pasalnya, menurut Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pasopati, TB. Azi Adha Oktayana mengungkapkan bahwa, kegiatan yang diketahui telah rampung tersebut diduga masih adanya kejanggalan terkait beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Seperti halnya pekerjaan landscape (pekerjaan pembuatan taman bunga) yang dididuga ada beberapa item yang belum terpasang,”ujarnya.
Menurutnya, jika hal tersebut tak diindahkan oleh penyedia dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) maka makna RTH sebagai kawasan hijau tidak akan terbentuk.
“Bagaimana mau dikatakan hijau, ketika taman nya saja tidak ada,”tambahnya.
Dihubungi Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan Permukiman, Muhammad Asdar yang juga selaku PPK pada kegiatan tersebut ketika ditanya soal itu dirinya mengakui jika memang tidak sesuai.
“Iya…gak ada tanah suburnya,”ungkapnya.
Asdar pun mengaku telah menegur penyedia atau pelaksana kegiatan itu dan akan memberikan punishment.
“Kemaren minta dipasang, kalo gak dipasang dipotong. Karena tinggal pembayaran Bos…,”lanjutnya.
Diketahui bahwa, soal kegiatan tersebut Aktivis LSM itu akan melakukan aksi jika hal tersebut tidak diindahkan, karena RTH dinilainya sangat dibutuhkan masyarakat.
“Penghamburan anggaran dan kegiatan
serta makna ruang terbuka hijau yang diduga tak terkonsep itulah yang akan membuat jiwa aktivis kami tergerak,”tutup Tb. Azi Adha Oktayana ,(Kamis, 17/12/2020).
(Adhisena/Azi)





