Pakar Hukum YSNI : Ada Syarat Untuk Aparat Kepolisian Jika Memidanakan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Syihab Yang Diduga melanggar Protokol Kesehatan

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Bareskrim Polri baru-baru ini telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan selanjutnya juga akan memanggil Habib Rizieq Syihab atau yang sering disebut HRS karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu Anies Baswedan telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu, Rabu (18/11/2020).

Nuklin Tarumi Tendinta Tarigan, SH selaku Pakar Hukum Dari Yayasan Saung Nasionalis Indonesia (YSNI) Biasa di panggil Bung Nuklin saat di temui awak media Penjuru.ID di Jalan Raya Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan – Banten, mengatakan:

Bacaan Lainnya

“Sesungguhnya untuk menetapkan Anies Baswedan dan HRS sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memerlukan 2 Syarat untuk melakukannya, yaitu : 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑚𝑎, adanya orang yang terpapar Covid 19 saat penjemputan HRS di Bandara, resepsi pernikahan anak HRS dan HRS yang membuat Acara Maulid. 𝐾𝑒𝑑𝑢𝑎, menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu selama ini dibuat untuk menentukan apakah orang yang hadir saat di ketiga acara tersebut positif covid 19. Jika tidak ada yang terpapar Covid 19 atau setelah 14 hari tidak ada juga yang terkena Covid 19. Maka Anies dan HRS tidak bisa di pidana,” kata Bung Nuklin.

Pakar Hukum YSNI, Nuklin Tarumi Tendinta Tarigan, SH di Jalan Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan - Banten
    Pakar Hukum YSNI, Nuklin Tarumi Tendinta Tarigan, SH di Jalan Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan – Banten

Menurut Bung Nuklin adanya 2 syarat tersebut dikarenakan dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan terdapat frasa yang berbunyi “𝑆𝑒ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑏𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑑𝑎𝑟𝑢𝑟𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡, ”

Sementara menurutnya definisi mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menurut pasal 1 nomor 2 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular “𝑌𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑘𝑎𝑛 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑦𝑎 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐷𝑎𝑛 𝐵𝑒𝑟𝑝𝑜𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑟 𝐿𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑊𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎.”

Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut Bung Nuklin menegaskan,

“Bahwa polisi wajib membuktikan terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan terhadap Anies Baswedan dan HRS sebagai pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan yaitu dengan membuktikan adanya unsur 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐚𝐲𝐚 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 berupa adanya orang yang terpapar Covid 19 saat menghadiri ketiga acara HRS tersebut dan unsur 𝐲𝐚𝐧g 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐛𝐚𝐫 𝐥𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐰𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐥𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 dengan menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu penentuan apakah orang yang hadir dalam ketiga acara tersebut terkena covid 19. Jika polisi tidak bisa membuktikan maka Anies Baswedan dan HRS tidak bisa dipidana,” tegas Bung Nuklin.

Tidak hanya itu, Bung Nuklin juga menambahkan tentang kecacatan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Jika pihak Kepolisian mengacu berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka tidak bisa. Sebab Kepres No 11 Tahun 2020 tersebut adalah cacat sejak lahirnya, 𝐈𝐧𝐚𝐛𝐭𝐢𝐨. Alasannya, Kepres tersebut bersifat umum atau ditujukan kepada khalayak umum, bukan kepada seseorang atau badan hukum perdata. Padahal dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara yang namanya Kepres atau Keputusan (𝐛𝐞𝐬𝐜𝐡𝐢𝐤𝐤𝐢𝐧𝐠) itu harus bersifat individual, yang ditujukan kepada seseorang atau Badan Hukum Perdata,” tandasnya.

(INS)

Pos terkait