Pakar Hukum YSNI : Ada Syarat Untuk Aparat Kepolisian Jika Memidanakan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Syihab Yang Diduga melanggar Protokol Kesehatan

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Bareskrim Polri baru-baru ini telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan selanjutnya juga akan memanggil Habib Rizieq Syihab atau yang sering disebut HRS karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu Anies Baswedan telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu, Rabu (18/11/2020).

Nuklin Tarumi Tendinta Tarigan, SH selaku Pakar Hukum Dari Yayasan Saung Nasionalis Indonesia (YSNI) Biasa di panggil Bung Nuklin saat di temui awak media Penjuru.ID di Jalan Raya Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan – Banten, mengatakan:

Bacaan Lainnya

“Sesungguhnya untuk menetapkan Anies Baswedan dan HRS sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memerlukan 2 Syarat untuk melakukannya, yaitu : ๐‘ƒ๐‘’๐‘Ÿ๐‘ก๐‘Ž๐‘š๐‘Ž, adanya orang yang terpapar Covid 19 saat penjemputan HRS di Bandara, resepsi pernikahan anak HRS dan HRS yang membuat Acara Maulid. ๐พ๐‘’๐‘‘๐‘ข๐‘Ž, menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu selama ini dibuat untuk menentukan apakah orang yang hadir saat di ketiga acara tersebut positif covid 19. Jika tidak ada yang terpapar Covid 19 atau setelah 14 hari tidak ada juga yang terkena Covid 19. Maka Anies dan HRS tidak bisa di pidana,” kata Bung Nuklin.

Pakar Hukum YSNI, Nuklin Tarumi Tendinta Tarigan, SH di Jalan Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan - Banten
    Pakar Hukum YSNI, Nuklin Tarumi Tendinta Tarigan, SH di Jalan Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan – Banten

Menurut Bung Nuklin adanya 2 syarat tersebut dikarenakan dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan terdapat frasa yang berbunyi “๐‘†๐‘’โ„Ž๐‘–๐‘›๐‘”๐‘”๐‘Ž ๐‘€๐‘’๐‘›๐‘ฆ๐‘’๐‘๐‘Ž๐‘๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐พ๐‘’๐‘‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘ข๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘› ๐พ๐‘’๐‘ ๐‘’โ„Ž๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘› ๐‘€๐‘Ž๐‘ ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘ก, ”

Sementara menurutnya definisi mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menurut pasal 1 nomor 2 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular “๐‘Œ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘€๐‘’๐‘›๐‘–๐‘š๐‘๐‘ข๐‘™๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐ต๐‘Žโ„Ž๐‘Ž๐‘ฆ๐‘Ž ๐พ๐‘’๐‘ ๐‘’โ„Ž๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘› ๐ท๐‘Ž๐‘› ๐ต๐‘’๐‘Ÿ๐‘๐‘œ๐‘ก๐‘’๐‘›๐‘ ๐‘– ๐‘€๐‘’๐‘›๐‘ฆ๐‘’๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ ๐ฟ๐‘–๐‘›๐‘ก๐‘Ž๐‘  ๐‘Š๐‘–๐‘™๐‘Ž๐‘ฆ๐‘Žโ„Ž ๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘™๐‘–๐‘›๐‘ก๐‘Ž๐‘  ๐‘๐‘’๐‘”๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ž.”

Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut Bung Nuklin menegaskan,

“Bahwa polisi wajib membuktikan terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan terhadap Anies Baswedan dan HRS sebagai pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan yaitu dengan membuktikan adanya unsur ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ข๐ฆ๐›๐ฎ๐ฅ๐ค๐š๐ง ๐›๐š๐ก๐š๐ฒ๐š ๐ค๐ž๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ๐š๐ง berupa adanya orang yang terpapar Covid 19 saat menghadiri ketiga acara HRS tersebut dan unsur ๐ฒ๐š๐งg ๐›๐ž๐ซ๐ฉ๐จ๐ญ๐ž๐ง๐ฌ๐ข ๐ฆ๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐›๐š๐ซ ๐ฅ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ฌ ๐ฐ๐ข๐ฅ๐š๐ฒ๐š๐ก ๐š๐ญ๐š๐ฎ ๐ฅ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ฌ ๐ง๐ž๐ ๐š๐ซ๐š dengan menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu penentuan apakah orang yang hadir dalam ketiga acara tersebut terkena covid 19. Jika polisi tidak bisa membuktikan maka Anies Baswedan dan HRS tidak bisa dipidana,” tegas Bung Nuklin.

Tidak hanya itu, Bung Nuklin juga menambahkan tentang kecacatan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Jika pihak Kepolisian mengacu berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka tidak bisa. Sebab Kepres No 11 Tahun 2020 tersebut adalah cacat sejak lahirnya, ๐ˆ๐ง๐š๐›๐ญ๐ข๐จ. Alasannya, Kepres tersebut bersifat umum atau ditujukan kepada khalayak umum, bukan kepada seseorang atau badan hukum perdata. Padahal dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara yang namanya Kepres atau Keputusan (๐›๐ž๐ฌ๐œ๐ก๐ข๐ค๐ค๐ข๐ง๐ ) itu harus bersifat individual, yang ditujukan kepada seseorang atau Badan Hukum Perdata,” tandasnya.

(INS)

Pos terkait