PENJURU.ID || Banten – Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Daerah Provinsi Banten kembali gelontorkan bantuan sosial dana hibah sebesar Rp. 30 juta yang digelontorkan bagi masing-masingnya kepada 3926 pondok pesantren.
Bantuan yang juga merupakan bentuk daripada apresiasi Gubernur Banten dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren di Banten senilai Rp. 117 milyar itu diduga masih saja disunat oknum ‘sang pencari untung’ dan dianggap tak bertanggung jawab.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Wilayah Organisasi Kemasyarakatan dan kepemudaan OKP Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten, M. Zuhdi kepada awak media menyampaikan bahwa, dari hasil penelusurannya itu masih ditemukan berupa adanya pemotongan dana bantuan yang besarannya diduga telah ditentukan sebelumnya.
“Setelah kami investigasi secara random ke beberapa ponpes yang ada di Provinsi Banten antara lain Kabupaten Serang, Lebak, Kota Serang kami menemukan beberapa informasi yang diakui langsung dari beberapa pengurus pondok pesantren dan mengakui jika dana tersebut diminta oleh tim Kesra maupun FSPP ,”katanya, (Selasa, 23/02/2021).
Selain itu, M. Zuhdi juga menyoroti adanya dugaan konspirasi dalam proses awal verifikasi oleh tim verifikator Kesra Provinsi Banten dan Organisasi yang menaungi nya (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren FSPP) terhadap para ponpes penerima bantuan tersebut, yang mana tidak sesuai dengan ketentuan syarat kriteria namun saja tetap dicairkan.
“Padahal syarat -syarat dari penerimaan hibah tersebut sudah jelas, yakni 1. Adanya/memiliki ijin operasional, 2. Adanya/Memiliki bangunan ponpes, 3. Memiliki santri menetap sekurang-kurangnya 15 orang santri, 4. Adanya tim pengajar/Kyai, 5. Mengajarkan kitab kuning. Namun sayang, saat dilakukan pengecekan masih ada saja ponpes yang tidak ada santrinya namun tetap saja direalisasi,”ungkapnya.
Kemudian, dalam penelusurannya tersebut M. Zuhdi mengatakan jika dugaan penyalahgunaan terkait adanya kutipan sejumlah uang itu menurut para penerima yang ditemuinya memberikan penjelasan bahwa hal itu merupakan bukan rahasia umum.
“Dari para penerima itu mereka menyampaikan jika sebelum proses verifikasi dan pencairan dilakukan, para penerima itu pernah dikumpulkan oleh tim Kesra dan FSPP untuk menentukan besaran potongan dana yang bakal diterimanya, yang awalnya ditentukan sebesar Rp. 7 juta hingga disepakati sebesar Rp. 2 juta itu. Bukti – bukti semua pengakuannya itu ada pada tim kami kok ,”pungkasnya.
Atas kejadian itu, OKP Pemuda Bulan Bintang DPW Provinsi Banten berharap kepada Gubernur Banten dan Aparat Penegak Hukum agar segera dapat menindaklanjuti terkait adanya dugaan penyalahgunaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren tersebut, sehingga tidak terulang kembali dikemudian hari. (*45)