PENJURU.ID| Jakarta – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih di DKI Jakarta akan kembali ditiadakan mulai hari Senin, 14 September 2020.
Ditiadakannya kebijakan tersebut terkait dengan diberlakukannya kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir dari Otomotifnet.com, saat jumpa pers melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (09/09/2020), Anies menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan ditiadakan dan transportasi umum akan dibatasi secara ketat.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Lalu ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas berpergian dengan kendaraan pribadi,” ungkap Anies.
Selain meniadakan kebijakan ganjil genap, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membatasi waktu operasional dan jumlah pada angkutan umum.
Anies belum membeberkan secara detail mengenai aturan pembatasan operasional pada angkutan umum karena siang ini Pemprov DKI Jakarta baru akan membahas kebijakan terkait PSBB bersama pimpinan dari kota-kota penyangga ibukota seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Anies juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga akan melarang segala macam kegiatan publik dan kemasyarakatan yang memicu keramaian dan menghimbau masyarakat yang ingin bertemu dengan kerabatnya agar menundanya terlebih dahulu.
“Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dulu. Jadi jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa sehingga tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan mendesak,” tambah Anies.





