PENJURU.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menanggapi perppu 2/2020 tentang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 mendatang yang akan digelar pada 9 Desember tahun ini.
Ia memberikan peringatan kepada KPU dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan oleh 270 daerah di Indonesia.
“Saya hanya ingin mengemukakan bahwa ini adalah bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam saja. Tapi ini adalah pandemik dunia.” tegasnya dalam acara yang digelar KPU Pusat, Sabtu (16/5/2020).
Terawan mengatakan, ada pertimbangan jika KPU ingin tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun ini. Point pertimbangan tersebut adalah tentang status kondisi kesehatan tingkat dunia.
“Mohon dipertimbangkan, apakah kita merencanakan tanggal itu setelah pandemik dunia dicabut.” Ujar mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Soalnya kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan oleh WHO belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable. Karena ini adalah situasi dunia.”
Pilkada Serentak 2020 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai tanggal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.





