Salatiga – “Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” Tanya Eko Ponco, S.H. Tim Advokasi M. Sholeh Anggota FERADI WPI yang menjadi Korban dugaan Pengroyokan dengan Linggis Besi, Dan dugaan percobaan pembunuhan.
Video CCTV Parkiran Toko Benang Raja 12 September 2026 malam Viral di berbagai media online dan dunia maya. Nampak Dugaan Tindak Pidana Pengroyokan dengan linggis oleh dua pelaku terhadap korban yaitu M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI.
“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV nya jelas sekali. TKP nya di Parkiran Toko Benang Raja Salatiga, Jawa Tengah, Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak? Padahal ini korban sudah parah kondisinya di RSUD Salatiga, diduga paru parunya bocor / diduga menjadi cacat diduga akibat dihajar dengan linggis besi bertubi tubi” Ujar Eko Ponco, S.H. tim Advokasi Korban M. Sholeh dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.
“Seharusnya Pihak Polres Salatiga Bertindak cepat, segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV nya sidah viral di masyarakat. Dan ini sudah seminggu berlalu, belum ada tindakan terhadap para pelaku. Prihatin saya. Diduga linggis besi juga telah disiapkan dibawa para pelaku dari rumah sehingga diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan”, Ujar Eko Ponco, S.H.
“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam, kami juga siap memproses hukum apabila ada dugaan Laporan / Aduan Palsu Atau dugaan Visum Palsu, Bahkan Tim Hukum pelaku apabila ke depan kami lihat ada upaya dugaan Obstruction of Justice, maka kami tidak segan akan memproses hukum sekalian yang diduga berupaya mengaburkan Kebenaran, dan tidak menutup kemungkinan apabila diduga Tim Hukum para pelaku Berupaya ada indikasi Obstruction of Justice maka akan kami Proses hukum sekalian semuanya,” Ujar Agus Polenk Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






