Menhumkam Yasonna Laoly Nilai RUU Ciptaker diselesaikan Secara Terburu-buru

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: google)

PENJURU.ID | Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa, pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja diselesaikan dengan waktu yang relatif cepat hingga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada, Senin (5/10/2020) lalu.

Yasonna dalam konferensi pers mengatakan bahwa, pembahasan RUU dilakukan secara terbuka. Publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Bacaan Lainnya

“Semua Terbuka. Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam Panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas, tuturnya.

Yasonna menjelaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker seluruh masukan dari setiap fraksi sudah dibahas secara terbuka. Ia juga meminta setiap pihak menyampaikan UU Ciptaker secara benar untuk mencegah simpang siur yang dapat merugikan masyarakat.

Yasonna menuturkan bahwa, produk legislasi itu merupakan terobosan kreatif, terutama dalam menumbuhkan kemudahan berusaha.

“Ini soal kemudahan berusaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha. Memudahkan perizinan,” ucapnya.

Yasonna menegaskan, UU Ciptaker dapat memudahkan pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). Pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang melalui elektronik. Selain itu, UU Ciptaker juga diklaim dapat menghapus ketentuan modal awal bagi pendirian PT.

“Pendaftaran tidak lagi diberikan negara, tapi cukup lewat elektronik. Semua untuk kemudahan berusaha. Izin gangguan dihilangkan,” ungkapnya.

Hal tersebut diungkapkan juga oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa, penyusunan UU semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.

Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Ciptaker, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam. Padahal, RUU Ciptaker sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.

“Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?” kata Susi pada, Rabu (7/10/2020).

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait