PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Panti pijat Delta SPA and Lounge Serpong 1 di grebek. Sebanyak 32 terapis dan karyawan Delta SPA harus terjaring razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Rabu (07/10/2020).
Rumah panti pijat Delta SPA sebelumnya pernah digerebek Polres Tangerang Selatan karena masih tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB, dan 32 para terapis dan karyawan yang terjaring razia diminta untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Muksin Al Fachry selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menuturkan bahwa, 32 orang tersebut terjaring razia PSBB yang dilakukan oleh kepolisian.
Para terapis dan karyawan rumah pijat sebanyak enam orang dan dua petugas spa teresebut kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dibina.
“Iya jadi terapis 24 orang, Karyawan enam orang dan dua petugas keamanannya. Dibawa ke Polres Tangsel terus diserahkan ke Satpol PP,” ucapnya pada, Rabu (7/10/2020).
Muksin mengungkapkan bahwa, seluruh terapis dan karyawan tersebut akan diberikan pembinaan untuk tidak beroperasi karena tempat hiburan seperti SPA tidak diizinkan buka ditengah pandemi dan juga sedang diterapkannya PSBB.
Ia juga menjelaskan, para pekerja tersebut akan menjalankan rapid test terlebih dahulu dan menyarankan untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
“Mau ngapain lagi di sini, kan tempatnya kerjanya sudah ditutup. Jadi kami rapid test semua kemudian kami minta pulang kampung dulu saja. Mereka rata-rata orang Subang dan Indramayu,” ujarnya.
Muksin juga menambahkan bahwa, pemulangan pekerja Delta SPA tersebut akan didanakan oleh pengelolanya.
“Pemulangannya pengelola yang mendanakan. Nanti kita cek lagi ke pengelola kelanjutannya,” imbuhnya.
Diketahui, rumah pijat Delta SPA and Lounge di kawasan Serpong, Tangsel digrebek polisi karena melanggar aturan protokol kesehatan buka secara diam-diam di tengah PSBB.
(Wida Deviana)