Mendagri Keluarkan Surat Edaran Nomor 440/3929/SJ, Ini Harapan Ketua DPRD Kota Tangerang.”

PENJURU.ID| KOTA TANGERANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran berisi arahan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota.

Surat Edaran (SE) bernomor 440/3929/SJ itu tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat. (19/7/2021).

Dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan masyarakat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, untuk dilaksanakan.

Dikutip dari detikNews Senin 19 Juli 2021.
Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:
Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Menanggapi surat edaran Mendagri tersebut, ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo,S.I.P, berharap kepada pemerintah untuk dilaksanakan dan juga  rapat kordinasi harus selalu dilakukan.

“Harapan kita, supaya pemerintah kota Tangerang melaksanakan nya, karena bagaimana pun masyarakat itu butuh edukasi dan pembinaan. Terkait untuk pelayanan gizi, saat ini pemerintah sudah melakukan dapur umum melalui  setiap OPD dengan cara bergilir melakukan dapur umum,” ujar Gatot saat telewicara dengan awak media.(21/07/2021)

Gatot juga menyampaikan pesan buat masyarakat, agar tetap mengikuti arahan instruksi dari pemerintah pusat propinsi dan daerah. Karena menurut Gatot Wibowo, sucses nya PPKM bukan hanya dari pemerintah, tapi dari setiap stakholder dan komponen masyarakat.

“Iya saat nya kita bersama sama bekerjasama semua harus bergotong royong lah, dan adanya instruksi evaluasi perpanjangan PPKM darurat sampai beberapa hari kedepan, dengan melakukan pelonggaran secara bertahap tapi pemerintah perlu mengantisipasi kegiatan masyarakat. Dan terkait bantuan, pemerintah kota tangerang tetaplah berkordinasi dengan pemerintah pusat agar segera mengucurkan bantuan (Bansos) untuk masyarakat yang sangat berdampak langsung.

“Sebab yang dilarang oleh pemerintah tentang PPKM darurat bukan usaha masyarakat tapi kerumunan, dan yang harus selalu di edukasi dan di sosialisasikan, karena masyarakat sudah mulai tertib dan mulai menyadari arti PPKM darurat, jadi pemerintah kota Tangerang harus lebih sabar lah,” terang Gatot.(Seusy/team7)

Pos terkait