PENJURU. ID | Jeneponto – Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian salah satu pelaku berada di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at (7/06/2024)
Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri menjelaskan pelaku pencurian berupa Traktor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamalatea Polres Jeneponto Polda Sulsel.
“Sebelumnya telah ditangkap 1 orang pelaku yakni Lel. Resa (21) berhasil ditangkap di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto oleh personil gabungan Polsek Tamalatea dan Resmob polres Jeneponto.”jelas AKP Bakri
Setelah dilakukan pengembangan terdapat pelaku lain dan salah satunya pelaku melarikan diri ke Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara hingga Tim Resmob Polres Jeneponto melakukan pengejaran.
“Tiba di Kolaka, Tim Resmob Polres Jeneponto dipimpin Katim Aipda Abd.Rasyat bersama anggotanya dan pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri namun berhasil diringkus, Lel. Harodding (23).” tuturnya
Sebelumya kedua pelaku tersebut melakukan pencurian traktor milik Lel. MADI, warga Dusun Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto pada hari Minggu, 29 Mei 2024 yang lalu.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tamalatea dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Mail