PENJURU.ID | Hukum – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa pendidikan yang diterima dirinya sebesar Rp 773 juta. Hal tersebut bukan tanpa alasan, Veronica dianggap telah melanggar kesepakatan dengan LPDP.
Kesepakatan yang dianggap telah dilanggar oleh Veronica ialah tidak mau kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada masyarakat. Selain itu, Veronica juga dianggap mengikuti organisasi kelompok separatis Papua. Dilansir dari Tempo.co, Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan telah meminta Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang Ia terima sebesar Rp 773 juta.
“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” ujar Rionald pada Selasa (11/08/2020).
Rionald juga mengatakan, dalam kontrak LPDP mahasiswa atau mahasiswi yang menerima beasiswa keluar negeri harus kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. LPDP juga telah melakukan proses pemanggilan terhadap Veronica namun yang bersangkutan menolak. “Dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Kasus ini telah menjadi viral di berbagai media sosial salah satunya Twitter, menggunakan tagar #VeronicaKoman #LPDP dan #Papua. Kasus tersebut menjadi trending serta menjadi perhatian masyarakat. Pengguna Twitter dengan username @IgnatiusTaolin juga mengeluarkan pendapat tentang kasus yang dialami oleh Veronica.
“kalo begitu, jika dia membayar semua uang-uang dari LPDP apakah urusan selesai? TIDAK! LUNASNYA ITU KETIKA DIA BUNGKAM, BUKAN DIKEMBALIKAN ITU UANG!,’ ungkapnya.