56 Perkantoran di Wilayah DKI Jakarta ditutup Sementara Akibat Covid-19

56 Perkantoran di Wilayah DKI Jakarta ditutup Sementara Akibat Covid-19

PENJURU.ID | Jakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menutup sementara 49 perkantoran di wilayah DKI Jakarta akibat ditemukannya sejumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Betul 49 kantor ditutup karena Covid-19 dan 7 kantor lainnya karena melanggar protokol kesehatan. Kalau yang terpapar Covid-19 itu karena satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19, dan kalau yang melanggar itu karena mereka melanggar pembatasan karyawan,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah, Rabu (12/8/2020).

Bacaan Lainnya

Sejak 8 Juni 2020, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 3.407 perkantoran. Dari jumlah tersebut, 389 perkantoran sudah diberi surat peringatan pertama dan 101 perusahaan lainnya mendapat surat peringatan kedua, lalu sisanya 56 perkantoran sudah diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu.

Kita imbau perkantoran jujur dan terbuka apabila ada karyawan mereka ada yang terkena Covid-19 agar segera ditangani untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah.

Berdasarkan data dari pihak Disnakertrans DKI Jakarta, 49 perkantoran di wilayah DKI Jakarta yang ditutup karena Covid-19, yaitu 12 perkantoran di Jakarta Pusat, 5 perkantoran di Jakarta Barat, 4 perkantoran di Jakarta Utara, 14 perkantoran di Jakarta Timur, dan 14 perkantoran di Jakarta Selatan.

Sementara itu, 7 perkantoran yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, yaitu 1 perkantoran di Jakarta Pusat, 1 perkantoran di Jakarta Barat, 1 perkantoran di Jakarta Timur, dan 4 perkantoran di Jakarta Selatan.

 

(Salsabila Shalihah Putri Umboh)

Pos terkait