PENJURU.ID | Rokan Hulu – Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB), Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, berdasarkan P.21 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dengan nomor: B/1926/L.4.16/Eku.1/09/2022. 13 September 2022.
“Sudah P21 dan tersangka serta barang bukti sudah kita serahkan ke JPU,” ucap Kapolres Rohul AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP. D Raja Putra Napitupulu S.I.K., di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda. Mardiono Pasda S.H.
Lanjut Raja, pelimpahan tersangka dan BB tahap II dengan seorang tersangka di Kejari Rohul yang diterima JPU Stefano Alexander Aron Marbun S.H.
“Identitas Tersangka inisial ‘SAM’ alias Opung (55), sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP.A/ 279 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES ROKAN HULU / POLDA RIAU, tanggal 08 Agustus 2022.
“Perkara Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan Juncto turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Bangun Jaya,” terang Kasat Reskrim.
“Giat berjalan aman dan lancar, giat selesai sekitar pukul 18.00 Wib,” tambah Mardiono.
“Terhadap penahanan Tersangka dititipkan di Rutan Polres Rohul,” pungkas Kasusbsi Humas mengakhiri.
(Red. Fiyan/Humas Polres Rohul)




