PENJURU.ID|Sukoharjo – Nasib malang menimpa keluarga Suparmi (52th) warga Dukuh Kaliduren Desa Rejosari kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo,lantaran mempunyai utang kerenternir sebesar 50jt Tanah dan Bangunan benilai diatas Rp 350 juta akan disita Rentenir
Atas kejadian itu Muhadi selaku anak dari pemilik sertifikat melaporkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/11/22)
Kedatangan muhadi bersama Wartawan media Penjuru.id dan Pimpinan Media Cbi-News di terima dengan baik oleh Mulyono selaku Kabag. Bankum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.
Pemimpin Redaksi Media cbi-news berharap pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah segera mempelajari perkara tersebut dan menindak lanjuti terkait perkara perdata salah seorang Warga Kabupaten Sukoharjo dengan Rentenir.
Dalam tanggapanya Mulyono menyampaikan bahwa,”kalau kita lihat sekilas perkara ini, masalah hutang piutang yang nilai Rp 50 juta sehingga menyita aset senilai di atas Rp 350 juta, kan tidak sebanding dengan hutang kepada rentenir tersebut,” jelasnya.
“Dengan berkas-berkas ini semua, akan kami pelajari dan segera kita tindak lanjuti, kemungkinan besar akan kami panggil pihak-pihak terkait,” pungkas mulyono.
(Eko)





