PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial B, (22) tahun, warga bara baraya kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jln. Lanto dg pasewang belokallong, Sabtu (01/02/2025).
“Setelah menerima Aduan dari korban, tim Sat Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syahrul Rajabia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Ampli, 1 (satu) buah set Bor Listrik, 1 (satu) buah Gurinda dan 1 (satu) buah Pancing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Sebelumnya Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 515 Bellokallong Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Perihal, telah terjadi pencurian dan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.”imbau Kasat Reskrim Polres Jeneponto.