Kinerja Disnaker Tangerang Diduga Salahi Prosedur, Serikat KSPSI Sebut Pernyataan Plt Kadis Bohong

PENJURU.ID || Kabupaten Tangerang – Terkait adanya mal administrasi atas pencatatan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT. Universal Luggage Indonesia (PT. ULI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang berikan tanggapan.

Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, pencatatan serikat buruh PT ULI dikatakannya sudah sesuai prosedur,

“Tahapan pencatatan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,”ungkapnya.

Namun itu berbeda, seperti disampaikan
Wakil Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Gaosul Alam, bahwa apa yang sudah dilakukan Beni Rachmat, selaku Plt Kepala Disnaker Kebupaten Tangerang serta penjelasan terhadap persoalan tersebut menurutnya justru jelas tidak sesuai prosedur dan bohong belaka.

“Apanya yang sesuai prosedur, dasar Beni Rachmat apa, menandatangani tanda bukti pencatatan PK FSB Garteks KSBSI PT ULI, jelas ini tidak sesuai prosedur menurut kami, serta penjelasannya bohong belaka alias ngibul,” kata Gaosul, (Rabu, 08/06/2021).

Lanjut Gaosul, kebohongan tersebut sangat jelas ketika Beni Rachmat memberikan penjelasan berita sanggahan melalui Diskominfo Kabupaten Tangerang yang menyampaikan Kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT ULI pada 18 Mei 2021 dalam rangka menindak lanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT ULI terhadap beberapa karyawannya.

“Padahal kedatangan 3 orang petugas Disnaker atas nama Indra Darmawan dan Hendra serta Nurjanah selaku mediator pada 18 Mei 2021 itu, melakukan verifikasi faktual terkait dengan permohonan verifikasi PT ULI kepada Disnaker terkait dengan dibentuknya kepengurusan Komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI,” ucapnya.

“Bahwa dari hasil verifikasi faktual tersebut, di sampaikan Indra Darmawan (Kabid Dinsaker -red) serta Hendra (Kasi Disnaker-red) kepada HR Manager PT ULI, secara hukum PK FSB Garteks KSBSI PT ULI tidak memenuhi syarat pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh karena menurut UU Nomor 21 tahun 2000, yakni pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh minimal 10 orang, sementara hasil verifikasi faktual hanya terdapat empat orang. Ko bisa tanggal 10 Mei surat pencatatan dikeluarkan Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Gaosul juga menyampaikan terkait itu, dirinya dan beberapa pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang, katanya telah melakukan pertemuan dan melaporkannya kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

“Kami sudah laporkan dan sampaikan kepada Bupati Tangerang, pada hari Kamis 3 Juni 2021, dan menyerahkan kronologis dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, kenapa saat Ketua DPC KSBSI Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Mei 2021 hendak bertemu dengan Plt. Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Kabid, Kasi juga satu orang Mediator, dan menjadi aneh kata Gaosul, dalam pertemuan itu yang hadir justru Hendra selaku Kasi Hubungan Industrial bukan Kasi Kesejahteraan Pekerja yakni H. Aib Sopyan, yang memang menangani pencatatan keberadaan serikat pekerja/buruh.

“Pantes terjadi kejanggalan dalam mengambil keputusan yang di lakukan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang dalam mengeluarkan pencatatan serikat pekerja/buruh, karena orang yang bukan ahlinya yakni Kasi Hubungan Industrial Hendra, terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara orang yang ahlinya Kasi Kesejahteraan Pekerja H. Aib Sopyan, tidak dilibatkan,” kata dia.

Ditegaskannya lagi, bahwa yang disampaikan oleh Plt Kadisnaker bahwa yang sudah dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur jelas tidak benar dan menyayangkan terhadap kinerja pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang karena bekerja tidak sesuai akan tugas dan fungsinya sebagai ASN.

“Bagaimana sesuai prosedur, Kepala seksi yang membidangi pekerjaan tersebut tidak dilibatkan sementara Plt Kadisnaker melibatkan dari bidang lain yang tidak tau urusan serikat pekerja. Akhirnya terungkap juga kejanggalan yang dilakukan Beni Rachmat, yang mengerjakan pekerjaan bukan bidangnya. Beni Rachmat, Plt Kadisnaker sendiri bilang akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan jika kebijakan yang di ambilnya dianggap keliru. Ini sudah terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan, dan sudah selayaknya Beni mencabut keputusan yang dia buat dengan tidak melibatkan bidang yang seharusnya menangani pencatatan serikat pekerja/buruh,” tegasnya.

“Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang harus tegas jangan mau di atur bawahan sekalipun bawahan tersebut orang hebat dan SDM harus sesuai dengan keahlian dan bidang pekerjaannya, Sekalipun orang pinter yang menduduki jabatan Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, kalau seorang atasan harus di atur bawahan akan hancur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan seperti itu, Gaosul dan Pengurus DPC KSBSI Kabupaten Tangerang berharap, Bupati Tangerang segera mengambil tindakan atas persoalan ini.

“Semoga Pak Bupati segera menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan dalam pertemuan waktu itu, dan segera mengambil tindakan atas kinerja Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Ali/Adhisena)

Pos terkait