Ketua Umum AMR Jakarta Laporkan Dugaan Penyimpangan Program APBN di Riau ke KPK RI, Nama Anggota DPR RI PKS Syahrul Aidi Ma’azat Disebut untuk Klarifikasi Hukum

Penjuru.id | Jakarta –  Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AMR Jakarta, Rahmat Pratama, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengelolaan keuangan negara.

Dalam laporan itu, AMR Jakarta menyebut nama Syahrul Aidi Ma’azat, Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dalam berbagai pemberitaan, pernyataan publik, serta diskursus masyarakat kerap dikaitkan dengan program bantuan APBN di wilayah Riau.

Rahmat Pratama menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan vonis atau tuduhan hukum, melainkan bagian dari penyampaian fakta sosial yang telah berkembang luas di ruang publik dan karenanya perlu diklarifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

“Kami menegaskan bahwa ini adalah laporan dugaan. Kami tidak menghakimi siapa pun. Justru kami mendorong KPK untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pengujian kebenaran secara objektif agar semua pihak mendapat kejelasan hukum,” ujar Rahmat Pratama.

AMR Jakarta menyoroti adanya klaim penyaluran dana APBN dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah, untuk berbagai program di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar dan sekitarnya.

Program-program tersebut meliputi:

* Pemberdayaan desa

* Penguatan BUMDes

* Bantuan kelompok tani

* Bantuan alat dan sarana produksi

Namun hingga saat ini, AMR Jakarta menilai tidak terdapat informasi publik yang jelas dan mudah diakses mengenai:

* Kementerian atau lembaga sumber anggaran

* Tahun serta pos APBN

* Skema administratif penyaluran

* Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana

Ketiadaan transparansi tersebut dinilai menimbulkan keraguan publik yang serius dan berpotensi membuka ruang manipulasi administrasi serta penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan berbagai keterangan masyarakat di tingkat akar rumput, AMR Jakarta menerima informasi bahwa bantuan yang secara administratif tercatat sebesar Rp50.000.000 per kelompok, dalam praktiknya diduga hanya diterima sekitar Rp40.000.000.

Fakta-fakta yang menjadi perhatian AMR Jakarta antara lain:

Dokumen dan kwitansi tetap mencantumkan angka penuh

Tidak terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemotongan

Pola serupa disebut terjadi di lebih dari satu desa

Kondisi ini mengindikasikan adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat penerima manfaat.

AMR Jakarta juga menerima laporan bahwa sejumlah bantuan alat produksi:

Tidak dikelola secara kolektif oleh kelompok penerima

Diduga berada di bawah penguasaan pihak tertentu

Ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai tujuan program

Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa bantuan negara tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik sebagaimana mestinya.

Dalam proses distribusi bantuan, AMR Jakarta menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak perantara yang diduga:

Mengatur teknis penyaluran

Mempengaruhi daftar penerima manfaat

Memiliki kedekatan struktural maupun personal dengan pihak tertentu

Praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kolusi, serta penyalahgunaan akses kekuasaan.

Akibat berbagai dugaan tersebut, AMR Jakarta menilai bahwa program negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi kelompok tani justru:

Tidak memberikan dampak optimal

Menimbulkan kekecewaan masyarakat

Menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan wakil rakyat

Rahmat Pratama menekankan bahwa ketika nama seorang pejabat publik berulang kali dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dana negara, persoalan tersebut tidak lagi bersifat personal, melainkan menyangkut integritas sistem demokrasi dan supremasi hukum.

Melalui laporan ini, AMR Jakarta secara resmi meminta KPK RI untuk:

1. Melakukan klarifikasi awal dan pengumpulan data atas seluruh informasi yang berkembang di masyarakat

2. Menjalankan proses penyelidikan secara independen, objektif, dan profesional apabila ditemukan indikasi yang cukup

3. Mendorong keterbukaan data anggaran serta mekanisme penyaluran bantuan sebagai langkah pencegahan korupsi

4. Menjamin seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kekuasaan

AMR Jakarta menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.

“Kami percaya klarifikasi dan penegakan hukum yang tegas justru akan melindungi semua pihak — baik masyarakat, institusi negara, maupun individu yang disebut — dari spekulasi, fitnah, dan penyalahgunaan informasi,” tegas Rahmat.

AMR Jakarta berharap KPK RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Pos terkait