PENJURU.ID/Jeneponto-Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia,Andika ali kanji, SH.Resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program bansos sembako BPNT tahun 2019/2020 dikejaksaan tinggi provinsi sul sel pada hari Rabu tgl 3 juni 2020.
Seperti yang diketahui bahwa program sembako Bantuan pangan non tunai (BPNT)dari kementrian sosial untuk keluarga penerima manfaat(KPM)dalam membantu memenuhi masyarakat yang rentan miskin dan keluarga tidak manpu.
“Seiring banyaknya informasi masyarakat penerima manfaat bahwa nilai bantuan senilai Rp 150.000 bulan januari,februari dan maret tahun 2020 dan Rp 200.000.bulan april,mei tahun 2020 tidak sesuai dengan paket bahan pangan yang mereka terima.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan ketua DPD Gerakan rakyat anti korupsi indonesia provinsi sulawesi selatan,pada saat penyaluran bahan pangan sembako tiap bulan berbagai kejanggalan ditemukan ,”misalnya kartu kombo milik KPM digesek lebih dahulu tanpa saldo lalu penerima manfaat diberikan beras 9 kg dan telur lebih dulu kemudian tiga hari kemudian baru nyusul daging ayamnya,kedua dikemasan beras sembako BPNT tertulis beras premium netto 9 kg namun kenyataan isi kemasan hanya berupa beras kualitas medium dan dengan kuantitas kurang dari sembilang kilo gram.disinyalir,”
Selain itu Andika ali kanji SH, juga menduga banyak pihak pihak yang sengaja melakukan modus operandi tertentu yg sengaja meraup keuntungan serta melakukan penyimpangan dana milik Keluarga penerima manfaat (KPM), faktanya nilai saldo yg diterima penerima manfaat Rp150.000 di kartu keluarga sejahtera(KKS) tidak pernah ada yg tersisa dan bahkan keluarga penerima manfaat tidak pernah diberikan ruang memilih dan memilah paket bahan pangan yg diinginkan mereka karena setiap penerimaberbeda animo kebutuhannya,sehingga KPM hanya merima bahan pangan seadanya di e warong yang telah dipasok oleh suplier masing masing kabupaten kota hasil rekrutan kadinsos.
“Keluarga penerima manfaat juga tidak pernah diberikan kejelasan tentang harga satuan beras /kg,harga telur/kg dan harga daging ayam /kg serta ikan kaleng yg bertentangan dengan pedum sembako tahun 2020.padahal rincian harga bahan pangan sembako sudah ditetapkan setiap kabupaten melalui rakor.Anehnya lagi suplier dan ewarong mematok harga bahan pangan yg melampau harga pasar dan harga eceran tertinggi (HET)yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karenanya ketua DPD Gerak indonesia sangat berharap kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi sulawesi selatan agar serius melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang terlibat dalam penyaluran bansos sembako BPNT serta membongkar habis habis temuan hasil investigasi kami tentang adanya indikasi penyimpangan dana keluarga penerima manfaat (KPM) baik itu suplier,kepala dinas sosial kabupaten dan para pendamping sosial program Sembako ditingkat kecamatan(TKSK) di kabupaten jeneponto yg kami laporkan.setelah berita in di tayangkan’belum ada informasi dari pihak dinsos jeneponto.





