PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI), Sawaluddin SH Bersama Rekan Husni Tanjung SH, Shelvi Noviani SH, dan Staf Ahli Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Hidup (KOMNAS PKLH), Edi Saputra, menggugat Camat Kejuruan Muda terkait perilaku tidak menyenangkan kepada seorang warga Dusun Poncol Bakti, Kampung Jawa, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang.
Dalam Rilisnya melalui WhatsApp, Ketua BAI Bersama Rekan, kepada Penjuru.id, pada Minggu (27/12/20), Menerangkan, Perlakuan tidak menyenangkan tersebut bermula dari Marliyem (46) seorang janda pemilik usaha ternak ayam potong yang hendak dihentikan kegiatan usahanya oleh Camat Kejuruan Muda karena dinilai tidak memiliki izin usaha (Ilegal).
Dengan bahasa mengancam Camat Kejuruan Muda Mengatakan, “KOSONGKAN KANDANG AYAM SEGERA HARI INI JUGA IBU UDAH SALAH JANGAN NGEYEL SAYA TIDAK MAU DENGAR NANTI TERJADI KERIBUTAN.” Kejadian itu terjadi pada hari selasa (23/12/20) dikantor Camat Kejuruan Muda Aceh Tamiang.
Dari pengakuan Marliyem, usahanya tersebut ia mulai sejak tahun 2015 dan pada saat itu sudah memiliki izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Camat Kejuruan Muda dengan Nomor : 503/06/448/2015, dari hasil usahanya itu pun hanya dapat mencukupi kebutuhan hidup dan membayar hutang disalah satu bank setiap bulannya.
Memang, sebenarnya izin usaha tersebut seharusnya diperpanjang pada tanggal 02 Mei 2017 lalu, karena alasan ekonomi izin usaha tertunda dan rencananya akan dihidupkan kembali pada 17 september 2020 olehnya, namun terjadi kendala didesa karena Kepala Desa Kampung Jawa Kecamatan Kejuruan Muda tidak mengeluarkan rekom dari Desa maka pengurusan izin yang diminta oleh Dinas terkait menjadi terhambat.
Kuasa Hukum Marliyem, Husni Tamrin SH,
Sawalludin SH, Shelvi Noviani SH, bersama Staf Ahli Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Hidup, Edi Saputra dalam rilisnya kepada media ini lebih memperjelas lagi, bahwa Camat tidak bisa memutuskan atau menghentikan usaha apa lagi intervensi masyarakat, kan sudah ada Dinas terkait yang menanganinya.
Setidaknya Camat harus memberikan solusi yang terbaik agar tidak menimbulkan pro kontra dan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, jadi tidak terkesan memihak sekalipun masyarakat salah dimata hukum tetapi tetap dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku di NKRI.
Dinas juga dalam hal jika ada kekeliruan atau yang sifatnya menyalahi aturan harus memberikan peringatan terlebih dahulu dan apa bila tidak bisa lagi memperpanjang izin atau memberhentikan usaha tersebut maka pihak Dinas harus melayangkan surat secara tertulis dan bukan secara lisan, ucap para Kuasa Hukum Marliyem dikantor Badan Advokasi Indonesia (BAI).
(Apriansyah)





