Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kuasa Potong Gaji, Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas Disorot

PENJURU.ID| Kabupaten Serang – Dua karyawan berinisial AS dan RS mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Kuasa Pemotongan Gaji (Standing Instruction/SI) yang digunakan untuk pemotongan gaji melalui Bank OCBC, terkait pinjaman di Koperasi Putra Mandiri Sejahtera (PMS) Ciruas.

Kedua karyawan menyatakan tidak pernah datang ke Bank OCBC maupun menandatangani dokumen kuasa pemotongan gaji. Mereka mengaku baru mengetahui adanya pemotongan pada Juli 2026, setelah rekening baru mereka telah dipotong untuk angsuran koperasi.

Saat melakukan konfirmasi ke Bank OCBC, AS mengaku diperlihatkan dokumen Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang telah ditandatangani atas namanya. Namun, AS menegaskan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut maupun hadir di bank untuk proses penandatanganan. Informasi dari salah seorang pengurus koperasi berinisial MS juga menyebut bahwa prosedur normal penerbitan SI di Bank OCBC mengharuskan nasabah datang langsung ke bank untuk menandatangani dokumen.

Kedua karyawan menjelaskan bahwa pinjaman awal mereka menggunakan rekening Bank BTN dan hingga saat ini belum pernah menyerahkan nomor rekening baru kepada koperasi. Karena itu, mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan dokumen atau pemalsuan tanda tangan dan saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, koperasi tersebut juga diduga menerapkan pembiayaan dengan biaya yang sangat tinggi. Sebagai contoh, pinjaman sebesar Rp10.000.000 dengan dana yang diterima sekitar Rp8.900.000, namun harus diangsur Rp1.133.500 per bulan selama 12 bulan, sehingga total pengembalian mencapai sekitar Rp13.602.000. Dengan demikian, selisih pembayaran mencapai sekitar Rp4.702.000, atau sekitar 36,02% dari plafon pinjaman (sekitar 52,8% dibanding dana bersih yang diterima).

Para korban juga mengaku koperasi masih menahan sejumlah dokumen pribadi, antara lain ijazah, buku nikah, kartu ATM, buku tabungan, dan kartu BPJS.

Para korban berharap Dinas Koperasi Kabupaten Serang, Otoritas Jasa Keuangan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka menilai dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas apabila terbukti benar, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Rilis ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang mengaku sebagai korban. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait