PENJURU.ID| TANGSEL – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka, Kamis 10 Juni 2021.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, Rita Juwita adalah salah satu tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI 2019 sebesar Rp1,1 Miliar. Sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka Tipikor.
“Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo, jadi modusnya sama, yaitu memanipulasi terhadap Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ, red) dana hibah Koni Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Aliansyah menerangkan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
“RJ ini dilakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan ditahan di Lapas wanita Tangerang,” ungkapnya.
Aliansyah mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ancamannya minimal 1 tahun, dan maksimal 4 tahun,” tutupnya.(yan)





