PENJURU.ID| KAB BEKASI – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi yang di pimpin oleh Kasi Pidum didampingi oleh kasi intel telah berhasil meringkus satu dr dua pelaku mafia tanah. EDY Jahrudin di tangkap kampung garon Desa Setialaksana Kec. Cabangbungin Kab. Bekasi.
KASI PIDUM Kejari Kab. Bekasi M. TAUFIK AKBAR. SH.MH mengatakan, Penangkapan Pelaku Mafia tanah atas nama Edy Jahrudin merupakan dalam rangka pelaksanaan Eksekusi yg telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 882 K/ Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021 . Dimana sebelumnya putusan terhadap perkara tersebut di putus bebas oleh pengadilan Negeri Cikarang.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang No 173/ Pid.B.2021/ PN Ckr, Kami Penuntut Umum menghormati putusan PN tersebut akan tetapi tidak pada amar putusan yg membebaskan para terdakwa, sehingga atas putusan itu kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. dan Alhamdulillah Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sependapat dgn apa yg menjadi pertimbangan dan analisa kami penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi kami ,sehingga MA menyatakan bahwa perkara yg kami ajukan ke persidangan tersebut dinyatakan para terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” bersama- sama mengunakan surat palsu” (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP) Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Upaya yang kami lakukan ini merupakan komitmen kami kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH.
(Adella)





