JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI diketuai Revan Pratama Wijaya SH ( wa 0852-1997-7767 ), yang mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun / Fam Fuk Tjhong menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mengawal penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Langkah tersebut mencakup koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah lembaga, yakni Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta rencana penyampaian pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah tersebut disiapkan Tim Advokasi sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan Uun tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim Advokasi menegaskan, pengawalan dilakukan melalui jalur kelembagaan dan mekanisme hukum, bukan dengan mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan arah maupun substansi penyidikan.
Tim Advokasi Siapkan Pengawalan melalui Jalur Kelembagaan
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus bagian dari jajaran pendamping hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan langkah yang disiapkan merupakan bagian dari konsolidasi organisasi dan tim hukum dalam memastikan perkara Uun memperoleh pengawalan secara terukur.
Menurut Pengacara Senior & Kawakan Bapak Adv. Donny Andretti ( wa 085292386636 ) selaku Pimpinan Subur Jaya Lawfirm dan Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Tim Advokasi FERADI WPI telah melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah hukum dan kelembagaan yang akan ditempuh. Pengawalan tersebut dilakukan dengan tetap menempatkan proses hukum sebagai jalur utama.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Namun, sebagai organisasi profesi dan tim advokasi yang mendampingi korban, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dikawal melalui mekanisme yang sah,” ujar Donny.
Ia menegaskan, komunikasi dan pengaduan kepada lembaga-lembaga terkait akan ditempuh sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Langkah kami adalah menggunakan jalur kelembagaan. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan kepada DPR RI, LPSK, Kompolnas maupun Propam, maka kami akan menyampaikannya berdasarkan data, dokumen dan fakta yang kami miliki,” katanya.
Donny menambahkan, Tim Advokasi akan menjaga agar setiap langkah yang dilakukan tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilainya.
Datang Langsung ke Polda Banten untuk Meminta Perkembangan Penyidikan
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Waketum DPP FERADI WPI), mengatakan tim hukum juga akan datang langsung ke Polda Banten untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Advokasi sebelumnya menerima SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, namun hingga 7 Agustus 2026 belum menerima SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru mengenai perkembangan perkara setelah dokumen tersebut.
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi substansi penyidikan,” ujar Revan.
Menurut Revan, kedatangan Tim Advokasi ke Polda Banten merupakan bentuk komunikasi resmi untuk memperoleh kepastian informasi mengenai perkembangan perkara.
Ia sebelumnya juga menegaskan bahwa SP2HP memiliki fungsi penting bagi pelapor dalam mengikuti perkembangan penanganan perkara.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” katanya.
Revan merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menurutnya mengatur bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan harus diterbitkan SP2HP.
Ia juga menyatakan bahwa langkah Tim Advokasi untuk mendatangi Polda Banten tidak dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik.
“Langkah tersebut merupakan ikhtiar untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Revan.
Harap Proses Hukum Tetap Berjalan Setara dan Objektif
Dari sisi prinsip hukum, Harriani Bianca Daryana SH, C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Anggota Tim Advokasi, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi yang tetap berada dalam batas-batas hukum.
Harriani mengatakan, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang benar mengenai proses hukum, sementara penyidik juga memiliki kewajiban menjaga materi tertentu yang bersifat rahasia demi kepentingan penyidikan.
“Kerja hukum harus tetap menghormati kerahasiaan penyidikan, tetapi kerahasiaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan informasi secara total. Keseimbangan dapat dilakukan melalui keterbukaan yang proporsional, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar tanpa mengganggu teknis penyidikan,” ujar Harriani.
Ia juga menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan maupun latar belakang, memiliki kedudukan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Harapan kami, proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh kapasitas ataupun posisi para pihak,” katanya.
Menurut Harriani, pengawasan masyarakat juga tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara objektif dan tidak berubah menjadi penghakiman melalui ruang publik.
“Menghormati proses hukum bukan berarti masyarakat harus pasif. Pengawalan publik tetap dibutuhkan, tetapi harus dilakukan secara tertib, santun dan berbasis data serta fakta hukum,” ujarnya.
Perlindungan terhadap Kondisi Korban Tetap Menjadi Perhatian
Sementara itu, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Anggota Tim Advokasi, mengatakan pengawalan proses hukum juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi korban dan keluarga.
Menurut Cecilia, pendampingan yang diberikan kepada Uun dan keluarga tidak hanya berkaitan dengan aspek litigasi, tetapi juga mencakup pendampingan selama mengikuti proses hukum.
“Sebagai pendamping hukum, kami melihat korban dan keluarga masih menghadapi tekanan psikologis akibat perkara yang sedang berjalan. Karena itu, pendampingan kami tidak hanya berada pada aspek hukum, tetapi juga memastikan korban memahami hak-haknya dan tidak menghadapi proses ini seorang diri,” ujar Cecilia.
Ia menjelaskan, Tim Advokasi memberikan pendampingan ketika korban menjalani pemeriksaan, memberikan edukasi mengenai hak-hak korban, membantu aspek administratif perkara, melakukan konsultasi hukum secara berkala serta menjaga komunikasi dengan korban dan keluarga.
Cecilia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.
“Yang kami harapkan adalah proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai hukum. Kepastian informasi mengenai perkembangan perkara juga penting agar korban dan keluarga dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” katanya.
SP2HP 24 Juli 2026 Menjadi Dasar Permintaan Perkembangan Terbaru
Sebelumnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang telah diterima Tim Advokasi, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyampaikan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara yang dilaporkan Uun.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tim Advokasi menyatakan hingga 7 Agustus 2026 belum menerima SP2HP lanjutan ataupun pemberitahuan resmi terbaru mengenai perkembangan setelah SP2HP tertanggal 24 Juli tersebut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Tim Advokasi untuk melakukan komunikasi langsung dengan penyidik guna memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Rencana Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Selain mendatangi Polda Banten, Tim Advokasi FERADI WPI juga menyiapkan langkah kelembagaan melalui sejumlah institusi yang memiliki fungsi sesuai kewenangannya.
Rencana tersebut meliputi penyampaian persoalan kepada Komisi III DPR RI dalam konteks fungsi pengawasan di bidang hukum dan penegakan hukum, koordinasi dengan LPSK terkait aspek perlindungan saksi dan korban, komunikasi dengan Kompolnas sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi kepolisian, serta rencana pengaduan kepada Propam Mabes Polri apabila Tim Advokasi menilai terdapat hal yang perlu disampaikan untuk diperiksa melalui mekanisme internal Polri.
Donny menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan dengan membawa dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami kedepankan adalah data dan fakta. Kami tidak ingin membangun tuduhan ataupun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing dan kami akan menghormati proses tersebut,” ujar Donny.
Tetap Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Tim Advokasi FERADI WPI juga menyatakan akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Revan mengatakan, pengawalan terhadap kepentingan korban tidak berarti pihaknya dapat menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
“Penilaian akhir mengenai fakta, alat bukti dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan proses hukum. Kami sebagai Tim Advokasi fokus memastikan hak korban terlindungi dan proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Harriani juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak melakukan trial by the press maupun membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kita kawal perkara ini secara tertib, santun dan berbasis pada data serta fakta hukum. Mengawal penegakan hukum harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap proses hukum,” ujarnya.
Tim Advokasi menyatakan seluruh langkah tersebut akan ditempuh secara bertahap melalui mekanisme yang tersedia. Mereka berharap komunikasi antara pihak korban, kuasa hukum dan penyidik dapat berjalan secara baik sehingga perkembangan perkara dapat diketahui melalui jalur resmi.
Pada prinsipnya, Tim Advokasi menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian dan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak korban, objektivitas, profesionalitas, transparansi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





