LHP BK DPRD Lebak dan Keterangan Fam Fuk Tjhong Berbeda pada Sejumlah Poin, Proses Pembuktian Masih Berlangsung di Polda Banten ujar Revan FERADI WPI

JAKARTA – Sejumlah perbedaan keterangan muncul antara isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 dengan keterangan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun kepada tim pendamping hukumnya maupun dalam laporan pidana yang kini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kronologi kedatangan korban ke lokasi kejadian, keberadaan surat kesepakatan, ruang lingkup pemeriksaan BK, serta informasi mengenai komunikasi yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Hingga kini, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain tersebut masih berlangsung sehingga seluruh fakta masih menunggu pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Sebelum mengulas sejumlah perbedaan keterangan tersebut, penting dipahami bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak merupakan produk pemeriksaan etik yang lahir setelah adanya pengaduan masyarakat kepada Badan Kehormatan DPRD.

 

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 pada bagian Dasar Pelaksanaan, Badan Kehormatan menyatakan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut atas surat laporan Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak) Nomor 09/ALRM-LBK/SPBM/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Pemanggilan dan Pertanggungjawaban terkait Tindakan Penculikan dan Pengeroyokan. Dengan demikian, proses yang dilakukan BK merupakan mekanisme pemeriksaan etik internal DPRD atas laporan masyarakat, yang berbeda ruang lingkup maupun kewenangannya dengan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung di Polda Banten.

 

Perbedaan narasi kemudian menjadi perhatian karena LHP BK DPRD Kabupaten Lebak merupakan dokumen hasil pemeriksaan etik, sedangkan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong diproses dalam ranah hukum pidana oleh Ditreskrimum Polda Banten.

 

Berdasarkan dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong, yang berisi telaah terhadap LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, disebutkan terdapat sejumlah poin yang dinilai berbeda dengan keterangan yang selama ini disampaikan korban dalam proses pendampingan hukum maupun dalam laporan pidana yang sedang berjalan. Kajian tersebut merupakan dokumen yang disusun oleh tim pendamping hukum dan bukan merupakan analisis, kajian hukum, ataupun kesimpulan yang dibuat oleh redaksi.

 

Salah satu perbedaan yang menjadi sorotan berkaitan dengan kronologi kedatangan Fam Fuk Tjhong ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dalam dokumen LHP BK disebutkan bahwa Fam Fuk Tjhong datang untuk menyampaikan permohonan maaf. Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan.

 

Namun, berdasarkan dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum, dijelaskan bahwa keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan yang selama ini disampaikan Fam Fuk Tjhong kepada tim kuasa hukumnya maupun kepada redaksi dalam berbagai wawancara. Menurut versi korban, dirinya tidak datang atas inisiatif pribadi untuk meminta maaf, melainkan menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini masih menjadi objek penyidikan. Perbedaan tersebut merupakan hasil telaah tim pendamping hukum terhadap isi LHP BK dan bukan merupakan penilaian redaksi. Penentuan fakta hukumnya tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

 

Perbedaan berikutnya berkaitan dengan keberadaan surat kesepakatan. Dalam dokumen BK disebutkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan melalui penandatanganan surat kesepakatan.

 

Perbedaan berikutnya berkaitan dengan keberadaan surat kesepakatan. Dalam dokumen LHP BK disebutkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan melalui penandatanganan sebuah surat kesepakatan.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa surat kesepakatan yang dimaksud dalam dokumen BK tidak berkaitan dengan penghentian proses pidana yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima tim pendamping hukum dari Fam Fuk Tjhong, substansi surat tersebut berkaitan dengan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara Fam Fuk Tjhong dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi sebelum perkara pidana dilaporkan.

 

Revan menjelaskan bahwa perdamaian yang dimaksud dalam surat tersebut merupakan penyelesaian atas komunikasi atau percakapan pribadi melalui pesan WhatsApp, sedangkan laporan pidana yang diajukan Fam Fuk Tjhong kepada Ditreskrimum Polda Banten memiliki objek yang berbeda, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan penganiayaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak.

 

Menurut Revan, kedua hal tersebut perlu dipahami secara terpisah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan surat kesepakatan tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses penyidikan pidana, karena kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Lebih lanjut, Revan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidikan masih terus berkembang. Menurutnya, salah satu hal yang masih didalami penyidik adalah apakah peristiwa yang dialami Fam Fuk Tjhong, yang menurut laporan korban dilakukan oleh sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan, memiliki keterkaitan atau tidak dengan pihak lain di luar para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang saat ini masih menjadi kewenangan penyidik dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh alat bukti dikumpulkan dan dianalisis.

 

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong yang disampaikan kepada redaksi dan menjadi bagian dari dokumen kajian internal yang diterima redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan benar atau tidaknya pendapat tersebut, melainkan memberitakannya sebagai salah satu keterangan dari pihak pendamping hukum untuk disandingkan dengan isi LHP BK dan perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

 

Sementara itu, berdasarkan dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum, dijelaskan bahwa meskipun terdapat dokumen yang menyebut adanya penyelesaian secara kekeluargaan, pada kenyataannya Fam Fuk Tjhong tetap membuat laporan polisi dan proses pidana terus berjalan. Penyidik diketahui telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menetapkan empat orang sebagai tersangka, mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kajian tersebut dinyatakan bahwa keberadaan surat kesepakatan tidak menghentikan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Uraian tersebut merupakan pendapat dan hasil telaah tim pendamping hukum terhadap dokumen LHP BK, bukan merupakan kesimpulan ataupun penilaian hukum dari redaksi.

 

Perbedaan lainnya juga terlihat pada ruang lingkup pemeriksaan Badan Kehormatan. Berdasarkan kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum, disebutkan bahwa pemeriksaan BK merupakan pemeriksaan etik yang berfokus pada pihak yang berada dalam lingkup kewenangan Badan Kehormatan. Dalam telaah tersebut dijelaskan bahwa tidak ditemukan adanya pemeriksaan terhadap Fam Fuk Tjhong sebagai pelapor dalam perkara pidana maupun terhadap pihak lain yang secara langsung mengalami peristiwa yang dilaporkan. Uraian tersebut sepenuhnya merupakan hasil kajian tim pendamping hukum terhadap dokumen LHP BK dan bukan merupakan hasil analisis redaksi.

 

Selain itu, dokumen BK juga memuat penjelasan mengenai komunikasi melalui aplikasi pesan berdasarkan keterangan pihak yang diperiksa. Dalam dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum, dijelaskan bahwa aspek komunikasi elektronik masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik. Hal tersebut antara lain terlihat dari langkah Ditreskrimum Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam yang dinilai memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara. Pandangan tersebut merupakan bagian dari analisis tim pendamping hukum yang disampaikan kepada redaksi dan bukan merupakan kesimpulan redaksi mengenai pokok perkara.

 

Dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum juga menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan merupakan produk pemeriksaan etik yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses penyidikan pidana. Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa LHP BK tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang dan tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik maupun pengadilan. Penjelasan tersebut merupakan bagian dari isi kajian hukum yang disusun tim pendamping hukum dan diberitakan redaksi sebagai informasi yang relevan bagi publik.

 

Dalam konteks tersebut, adanya perbedaan keterangan antara isi LHP BK dan versi yang disampaikan Fam Fuk Tjhong menunjukkan masih terdapat fakta-fakta yang memerlukan pendalaman melalui mekanisme penyidikan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya masing-masing keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Redaksi memandang penting menyampaikan kedua versi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. Informasi yang termuat dalam LHP BK berasal dari dokumen pemeriksaan etik, sedangkan keterangan Fam Fuk Tjhong berasal dari pernyataan korban yang disampaikan kepada tim pendamping hukumnya dan kepada redaksi, serta saat ini masih diuji melalui proses penyidikan pidana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan fakta hukum serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Catatan Redaksi: Uraian mengenai perbedaan antara isi LHP BK DPRD Kabupaten Lebak dan keterangan Fam Fuk Tjhong dalam pemberitaan ini mengacu pada dokumen LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong, keterangan Fam Fuk Tjhong yang sebelumnya telah disampaikan kepada redaksi, serta perkembangan penyidikan yang telah dipublikasikan. Redaksi tidak menyusun dokumen kajian internal tersebut, tidak memberikan penilaian hukum atas substansinya, dan hanya memberitakan isi dokumen serta menyandingkannya dengan fakta-fakta yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Pos terkait