Jual Obat Golongan Narkotik di Tangerang, Donal Bebek Ditangkap Lagi

BANTEN, TANGERANG – Sekian lama mendekam di penjara untuk menjalani hukuman, lantas tak membuat seseorang berubah kemudian tak lagi melakukan perbuatan melawan hukum.

Terbukti, DD (34) alias Donal Bebek salah seorang narapidana yang belum lama ini dinyatakan bebas setelah menerima program asimilasi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dari Rutan Jambe atau Kelas 1 Tangerang kini kembali ditangkap pihak kepolisian setempat karena kedapatan menjual obat-obatan golongan narkotik.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rochman, untuk mendapatkan keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan tetap pelaku kemudian nekat menjual obat-obatan golongan G secara ilegal seperti tramadol, dextro dan lainnya.

“Pelaku dibekuk ketika beraksi di dekat swalayan mini di Desa Cibugel RT 03/04 saat hendak menawarkan obat, dan terbukti dari tangannya jajaran kami berhasil menyita 6.364 butir obat, ” ujar Kapolsek Cisoka kepada jurnalis, Rabu (23/03/2022).

Menurut dia, penangkapan itu karena warga merasa resah terhadap keberadaan pelaku yang menjual obat keras apalagi pelanggannya remaja. Selain itu, tersangka DD merupakan narapidana yang bebas lewat program asimilasi.

“Tersangka ini dapat program asimilasi dari Rutan Jambe dalam perkara curas pada tahun 2018. Setelah keluar dari rutan, tersangka DD ini mencari rejeki dengan berjualan obat keras di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ” ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, dalam sehari Donal Bebek ini dapat menjual ratusan butir obat secara cash on delivery (COD).

“Jadi sebelum COD, sudah ada komunikasi dulu melalui telepon dengan pembelinya. Dan ketika sampai di TKP penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Kapolsek, dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, pelaku setiap harinya dapat mengantongi uang sebesar Rp500.000.

“Dari pengakuannya keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ” lanjutnya.

Pelaku yang sempat mengelak saat ditangkap itu kemudian mengaku setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya karena ditemukan ribuan butir obat-obatan.

“Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami berharap para remaja tidak membeli obat keras tersebut karena dapat membahayakan kesehatan,” pungkas Kapolsek Cisoka.

Polisi kini masih memburu JN (35) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cisoka karena dianggap sebagai pemasok obat daftar G. (**)

 

Pos terkait