PENJURU.ID | JAKARTA – Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi penjuru.id , Sabtu (7/8) melalui sambungan telepon.
“Rencananya, polisi akan memanggil dan
memeriksa Jerinx sebagai tersangka pada Senin (9/8).” tegasnya.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh pegiat sosial media, Adam Deni, atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Sebelum berujung laporan, Adam Deni memang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Namun tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.
Kala itu, Adam Deni dituduh menghilangkan akun Instagram Jerinx.
Ia juga mendapat ancaman dan makian dari sang musisi. Tak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” pungkasnya. (Adi Penjuru).





