PENJURU.ID|JAKARTA — Perjuangan panjang kaum buruh dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan baru memasuki babak penting. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa, 6 Oktober 2026.
Usai pengesahan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui ribuan buruh yang berkumpul di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco naik ke atas mobil komando dan menyampaikan langsung hasil pengesahan tersebut kepada massa.
Dalam video yang beredar, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah memenuhi komitmen menyelesaikan regulasi Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
> “Pada hari ini DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.”
Dasco mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan pada 6 Oktober telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.
Ia menyebut pengesahan tersebut sebagai “kado” bagi semua pihak, khususnya kaum buruh yang selama ini memperjuangkan perlindungan dan hak-hak pekerja.
Dasco juga mendorong kaum buruh tetap konsisten memperjuangkan haknya serta berharap hubungan antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat berjalan semakin baik setelah undang-undang tersebut disahkan.
Dalam pertemuan dengan massa buruh tersebut, Dasco didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga hadir.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting bagi gerakan pekerja. Namun, setelah pengesahan, perhatian berikutnya tertuju pada substansi aturan dan pelaksanaannya, terutama sejauh mana regulasi baru tersebut benar-benar menjamin kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK sepihak, kebebasan berserikat, K3, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja.
MOMEN BERSEJARAH PERJUANGAN BURUH — 6 OKTOBER 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun langsung menemui massa buruh di depan Gedung DPR RI dan menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah menunaikan komitmennya.
Dasco menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai “kado buat kita semua” dan meminta kaum buruh tetap konsisten memperjuangkan hak-haknya.
Pengesahan bukan akhir perjuangan. Kini kaum pekerja menunggu agar isi undang-undang tersebut benar-benar dilaksanakan dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.
Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan!





