PENJURU.ID|TANGERANG — Persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya disuarakan KSPSI Banten dalam forum dialog mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki babak lanjutan. DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil pendataan awal terhadap 22 perusahaan yang disorot terkait dugaan persoalan upah, jam kerja, lembur, BPJS, hingga hubungan kerja outsourcing.
Data tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas temuan lapangan dan informasi pekerja yang sebelumnya menjadi perhatian KSPSI. DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan data itu telah dibawa dan disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Moh. Jumhur Hidayat, serta Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, S.H., M.H. mengatakan, 22 perusahaan tersebut merupakan hasil survei dan pendataan awal, bukan kesimpulan hukum bahwa seluruh perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Data yang kami sampaikan berasal dari informasi dan temuan awal di lapangan. Karena itu kami meminta pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung. Kalau benar ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Perusahaan juga tetap harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar Rustam.
Dari Rp50 Ribu Per Hari hingga Rp10 Ribu Per Jam
Dalam data DPC KSPSI, persoalan upah menjadi salah satu temuan yang paling menonjol.
Di PT Starlight Indonesia kawasan Balaraja, pekerja disebut menerima sekitar Rp80 ribu per hari dengan jam kerja mencapai 12 jam dan menggunakan dua shift, pagi dan malam.
PT Supreme Belting Perkasa di Kawasan Industri Jatake tercatat dalam pendataan dengan informasi upah sekitar Rp2,2 juta per bulan. Sementara PT Xin Yuan Steel Balaraja disebut menerapkan upah harian sekitar Rp138 ribu.
Di PT Xin Hong Balaraja, KSPSI menerima informasi adanya upah sekitar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Sedangkan pekerja PT Xin Yi Chong disebut menerima upah sekitar Rp80 ribu hingga di bawah Rp100 ribu per hari.
Data lain menyebut PT Yong Wey dengan upah sekitar Rp10 ribu per jam, PT Tokinori Kilau Perkasa sekitar Rp73 ribu per hari, serta PT Antex Indonesia Manufacturing sekitar Rp10 ribu per jam dengan informasi jam kerja mencapai 12 jam sehari.
Temuan dengan nominal lebih rendah tercatat pada CV Ciros/PT Chiros Permata di Cisoka. Berdasarkan pendataan awal KSPSI, pekerja disebut menerima sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
Sementara PT Aroma Prima Livindo di Balaraja tercatat dengan informasi upah sekitar Rp90 ribu per hari dan pembayaran yang disebut beberapa kali mengalami keterlambatan.
Jam Kerja, Lembur dan BPJS Ikut Disorot
KSPSI menegaskan persoalan yang ditemukan tidak semata-mata mengenai besaran upah.
Dalam data PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa (BUMM), misalnya, terdapat informasi mengenai pembayaran sekitar Rp18 ribu per jam dengan jam kerja mencapai 12 jam. Pekerjaan pada hari Minggu juga disebut tidak dihitung sebagai lembur.
Sementara PT San Wood di Cikupa masuk dalam pendataan dengan informasi upah sekitar Rp2 juta per bulan, pembayaran yang disebut dilakukan tiga bulan sekali serta dugaan tidak adanya perlindungan BPJS bagi pekerja tertentu.
Di PT Alamanda Global Health kawasan industri Millennium, KSPSI menerima informasi mengenai jam kerja mencapai 12 jam serta dugaan pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan PT Raja Top Food disorot menyangkut informasi pekerja tetap masuk pada hari Minggu dan tanggal merah, tetapi pembayaran disebut tetap menggunakan perhitungan harian biasa.
Outsourcing PT Mayora Plant Jayanti Masuk Pendataan
Status dan perlindungan pekerja outsourcing juga menjadi perhatian.
DPC KSPSI memasukkan PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti dalam data survei awal terkait informasi pekerja outsourcing yang disebut dapat di-off-kan ketika pekerjaan tidak tersedia dan selama masa tersebut tidak memperoleh upah.
PT Tokinori Kilau Perkasa juga masuk pendataan dengan keterangan adanya pekerja berstatus outsourcing.
Rustam menilai pola hubungan kerja seperti itu perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut perusahaan penyedia tenaga kerja, perjanjian kerja, kepastian upah, jaminan sosial serta tanggung jawab perusahaan tempat pekerja ditempatkan.
KSPSI Soroti Dugaan Pekerja Diminta Berbohong Saat Sidak
Salah satu informasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus berasal dari PT Matra Berdikari Nusantara di Tigaraksa.
Dalam data survei awal DPC KSPSI, terdapat informasi bahwa pekerja diduga diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya apabila ada inspeksi atau pemeriksaan dari Disnaker maupun pemerintah.
KSPSI menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi. Namun apabila ditemukan bukti yang mendukung, Rustam meminta pengawas melakukan pemeriksaan secara tertutup dengan meminta keterangan pekerja tanpa kehadiran pihak yang berpotensi memengaruhi keterangannya.
“Jangan sampai ketika pengawas datang semuanya terlihat baik, tetapi setelah pengawas pulang pekerja kembali menghadapi kondisi yang berbeda. Karena itu pemeriksaan harus menyentuh pekerja secara langsung,” katanya.
Total 22 Perusahaan, KSPSI Minta Audit Kepatuhan
Selain perusahaan-perusahaan tersebut, daftar survei awal juga mencakup PT Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA), PT Kum Kong Indonesia, PT Sri Rejeki Fertilizer, PT Keycoco Mas Indonesia, PT Karinda Kharisma dan PT Primarajuli Sukses.
Dengan demikian, terdapat 22 perusahaan dalam pendataan awal DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang.
Rustam meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan, bukan sekadar meminta klarifikasi administratif. Pemeriksaan menurutnya perlu mencakup slip gaji, rekening pembayaran upah, daftar hadir, jam masuk dan pulang, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perjanjian kerja serta hubungan outsourcing.
Menurut Rustam, temuan tersebut sekaligus menjadi bukti pentingnya penguatan pengawasan dan perlindungan pekerja dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Kalau persoalan upah, lembur, jam kerja dan jaminan sosial masih ditemukan di lapangan, maka suara pekerja tidak boleh berhenti di ruang dialog. Hasil dialog harus turun menjadi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan,” tegas Rustam.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan pendataan tidak berhenti pada 22 perusahaan. Survei akan terus dilakukan dan laporan dari pekerja akan dihimpun untuk kemudian diverifikasi sebelum diteruskan kepada instansi berwenang.
KSPSI juga menegaskan tetap membuka hak jawab dan ruang klarifikasi bagi seluruh perusahaan yang disebut, karena data tersebut merupakan hasil survei dan informasi awal yang masih memerlukan pemeriksaan resmi.
“Investasi harus kita jaga, perusahaan harus berkembang, tetapi kesejahteraan pekerja tidak boleh dikorbankan. Pengusaha maju, pekerja sejahtera dan hukum ketenagakerjaan harus ditegakkan secara adil,” tutup Rustam.





