PENJURU. ID | Jeneponto – Melakukan suatu tindakan kadang kala tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan dapat beresiko bagi diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Desa Camba-Camba, nampak 1 Unit mobil Avanza diduga sengaja menghalangi jalan masuk pintu gerbang pekarangan rumah orang dengan memparkir mobilnya selama 3 hari berturut-turut tanpa seizin pemilik rumah.
Perihal tersebut dialami, H. Agus Salim atau kerap disapa H.Tompo warga Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto merasa sangat diresahkan dengan ulah pemilik kendaraan yang dengan sengaja menyimpan mobilnya dibadan jalan pintu masuk pekarangan rumahnya.
Menurutnya, dirinya telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik kendaraan namun itu diacukan sehingga keresahan dan membuat perasaan tidak enak, namun dengan kesadarannya dan demi mengantisipasi keributan hingga saya melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan agar mobilnya dipindahkan, namun itu tidak ditanggapi malah diacukan sehingga saya keberatan dan melaporkan pemilik mobil ke Polsek Batang Polres Jeneponto.” tegas H.Tompo, kepada media Penjuru.id, Rabu (19/02/2025).
Perihal tersebut dibuktikan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: L/GANGGUAN/B/10/11/2025/SPKT/Polsek Batang/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tanggal 13 Februari 2025 pukul 16.59 Wita.
Langkah hukum yang dilakukan korban (pelapor) mengacu kepada Pasal 192 KUHP, menghalangi jalan atau akses masuk ke suatu tempat dapat dipidana.
Selain itu, tindakan ini juga bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan kepada pengancaman dan perencanaan jebakan terjadinya kekacauan akibat mobil tersebut hanya dijadikan pancingan. (*)