PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Kenaikan tarif tersebut ditegaskan telah sesuai dengan regulasi dan tidak mencapai 400 persen sebagaimana isu yang beredar.
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Perda ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam Perda tersebut, Pasal 10 Ayat (1) dan (2) menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,3 persen. Sebelumnya, tarif yang berlaku hanyalah 0,1 persen berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Saripuddin, Kamis (14/08/2025)
Ia membantah isu yang menyebut kenaikan tarif mencapai 400 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia memberikan contoh konkret: objek pajak yang pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp1.063.220, kini dikenakan Rp1.654.830 setelah penyesuaian tarif. Artinya, terjadi kenaikan sebesar 64 persen, bukan 400 persen.
Saripuddin juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sedangkan untuk lahan kosong atau tanah tanpa bangunan, tidak ada perubahan nilai PBB, tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Penyesuaian ini adalah bagian dari pelaksanaan regulasi yang telah disahkan oleh DPRD Jeneponto tahun lalu. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang,” tambahnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Jeneponto juga membuka ruang bagi warga yang merasa keberatan atas penetapan PBB yang baru. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan dengan mengisi formulir yang tersedia di kantor Bapenda.
“Kami mendorong masyarakat untuk datang dan berdiskusi langsung jika ada yang kurang jelas atau merasa keberatan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tutup Saripuddin.





