PENJURU.ID | Jeneponto – Kementerian PPN/Bappenas resmi merilis Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada 31 Desember 2025.
Indeks ini menjadi tolok ukur evaluasi tata kelola data pemerintah daerah dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.
Kabupaten Jeneponto mencatatkan nilai Indeks SDI sebesar 48,40, berada di atas rata-rata nasional kabupaten/kota yang berada pada angka 47,99. Capaian ini menunjukkan adanya kemajuan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Achmad, SP, M.Adm.Pemb, menyampaikan bahwa rilis Indeks SDI tersebut diterima oleh pihaknya pada 10 Januari 2026.
Penilaian ini dilakukan untuk menilai pelaksanaan Satu Data Indonesia Daerah pada tahun sebelumnya.
Menurut Achmad, capaian Indeks SDI merupakan hasil kerja kolaboratif lintas perangkat daerah dan mitra pembina data.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Bappeda, Dinas Kominfo dan Statistik, BPS, serta seluruh OPD menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan Satu Data Daerah.
Ia menjelaskan, Kominfo sebagai Walidata Daerah terus mendorong agar data pembangunan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta dapat dibagi-pakaikan antarinstansi.
“Sebagai Walidata Daerah, kami berkomitmen memastikan data yang dikumpulkan oleh OPD memiliki kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” ujar Achmad.
Lebih lanjut, hasil Indeks SDI Tahun 2024 juga menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat proses pengumpulan dan pengelolaan data sektoral di lingkungan OPD yang masih perlu ditingkatkan.
Ia menegaskan, evaluasi dari Bappenas tidak semata dilihat sebagai capaian angka, tetapi sebagai dasar pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan.
Pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan kepada OPD agar penyelenggaraan Satu Data Daerah berjalan sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Satu Data Daerah.
Achmad juga menekankan bahwa penerapan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi digital pemerintahan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Dengan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto pun optimistis, melalui penguatan koordinasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.





