Imbas Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Masyarakat Oleh PT.Krakatau Steel. Ahli Waris Stop Proyek PT.Lotte Chemical Indonesia.

Penjuru.id. Cilegon – Persoalan tanah antara ahli waris H Abdul Halim dengan PT.Krakatau Steel berbuntut pemberhentian kegiatan proyek PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Ahli waris menyatakan bahwa lahan yang di lalui oleh proyek PT.Lotte Chemical Indonesia mutlak merupakan lahan milik keluarga besar H Abdul Halim yang belum ada pembayaran ganti rugi oleh PT.Krakatau Steel.

Bustomi Daud salah satu ahli waris dari keluarga H Abdul Halim mengatakan pada awak media, minggu (17/10/2021). Mengatakan penyetopan ini salah satu imbas dari belum di bayarnya lahan milik keluarga kami dan tidak adanya komunikasi antara ahli waris baik dengan PT.Krakatau Steel ataupun PT.Lotte Chemical Indonesia.

“Kami selaku ahli waris cucu dan cicit H Abdul Halim menolak keras lahan kami di lewati kegiatan PT.Lotte”ungkap Bustomi Daud dengan nada tegas.

Bustomi menerangkan bahwa siapapun pelaksan dari kegiatan PT.Lotte Chemical Indonesia harus mengerti dengan kondisi saat ini.

Bustomi Daud berharap dengan adanya insiden ini menjadi pembelajaran bagi PT.Krakatau Steel dan PT.Lotte Chemical Indonesia agar tidak mengabaikan kami selaku ahli waris dari H Abdul Halim dan berharap agar pemerintah bisa membatu menyelesaikan persoalan ini.

“Jika perlu menteri BUMN, menteri ATR dan Presiden Pak Jokowi datang kesini untuk membatu menyelesaikan persoalan kami dengan PT.Krakatau Steel supaya persolan ini tidak berlarut-larut masalahnya “Harapnya

Pos terkait