PENJURU.ID | JENEPONTO – Perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru UPT SDN 14 Tamalatea mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto.
Ketua PGRI Jeneponto, Zaidil Amin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jeneponto setelah perkara tersebut berproses dari laporan hingga penahanan tiga tersangka.
Menurut Zaidil, langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan pendidik, khususnya para guru yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus.

“Alhamdulillah, saya selaku Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto mewakili seluruh anggota PGRI, khususnya PGRI Kecamatan Tamalatea, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Jeneponto, Satreskrim dan seluruh jajaran atas kinerja serta sikap tegas dalam menangani perkara ini,” ujar Zaidil Amin.
Penahanan terhadap tiga tersangka pada Senin, 28 September 2026, menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
PGRI berharap proses hukum tidak berhenti pada penahanan, tetapi terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Zaidil menegaskan, PGRI Jeneponto akan tetap mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi profesi guru itu berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Insya Allah, PGRI Kabupaten Jeneponto akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan memberi kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap guru ketika menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, serta memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan generasi bangsa,” tambah Zaidil.
Dengan telah ditahannya tiga tersangka, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses hukum perkara tersebut. PGRI Jeneponto memastikan perkembangan kasus akan terus dipantau hingga tahapan selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.



